Kades Air Umban Bengkulu Selatan Diadukan Warga ke Polres

Kades Air Umban Bengkulu Selatan Diadukan Warga ke Polres

  KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kepala Desa di Bengkulu Selatan (BS) yang dilaporkan warganya ke aparat penegak hukum kembali bertambah. Kali ini Kepala Desa Air Umban, Pino, berinisial Su dilaporkan warganya ke Polres Bengkulu Selatan. “Kedatangan kami ke Polres Bengkulu Selatan untuk melaporkan kades kami ke Polres Bengkulu Selatan,” kata perwakilan warga saat ditemui di Mapolres BS, Senin (30/10), Linusman. Menurut Linusman, tidak hanya kades, pihaknya juga melaporkan bendahara desa, Si yang juga merangkap bendahara TPK Desa. Pasalnya, kedua desa ini diduga kuat secara bersama-sama menggunakan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi tanpa musyawarah dengan masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut menyimpang dari APBDes Desa Air Umban. “Kami menduga Kades dan Bendahara desa menggunakan DD untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. Dijelaskan Linusman, Penggunaan DD yang diduga untuk kepentingan pribadi diantaranya membuat jalan menuju kebun kades yang terletak di Desa Tanjung Eran di luar Desa Air Umban, membuat kolam ikan di belakang rumah kades, membuat jalan dan cetak sawah milik kades di Desa Puding di luar Desa Air Umban, membuat jalan di Nanding yang terletak di Desa Tanjung Eran untuk kepentingan perangkat Desa merangkap anggota TPK. Selain itu juga diduga menggelapkan honor BMA sebanyak 2 bulan, memotong honor perangkat desa dari guru ngaji hingga guru PAUD, juga membuat kolam ikan di sawah Lubuk Paku sebanyak 7 petak milik kades dan menggelapkan dana Gapoktan serta menelantarkan kantor desa. “Kami masyarakat minta Polisi dapat menindaklanjuti laporan kami ini,” harap Linusman. Sementara Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE membenarkan telah menerima laporan tersebut. Dirinya mengaku akan memprosesnya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi, setelah itu meminta keterangan para terlapor. “Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Ahmad. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: