Banyak Temuan Dilapangan, Ini Komentar Pertamina

Banyak Temuan Dilapangan, Ini Komentar Pertamina

\"admBENGKULU, bengkuluekspress.com - Setelah melakukan sidak gabungan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu dan Polda Bengkulu ke pangkalan gas elpiji dan pengguna gas bersubsidi 3kg, Pertamina memberikan SP kepada pangkalan gas elpiji yang menjual lebih dari HET Rp 15.300.

Sr Adm Pertamina Bengkulu, Helmi menuturkan Pertamina sebenarnya telah rutin melakukan pengawasan ke pangkalan, namun ia mengaku Pertamina memang kesulitan mengawasi pendistribusian ini karena keterbatasan tenaga pengawasan itu sendiri.

\"Kalau dari Pertamina sendiri sudah rutim melakukan pengecekan ke pangkalan, ke agen juga terkait harga eceran tertinggi, pendistribusian. Cuma kan kembali lagi ini barang subsidi ya, alokasinya dibatasi oleh pemerintah. Jalur distribusi yang ditetapkan Pertamina sudah kita monitoring walaupun tidak bisa sempurna. Karena kan untuk provinsi saja ada 1.200 pangkalan. Anggota kita memang terbatas, untuk di Bengkulu ini ada dua, ya tidak bisa tercover, tapi kalau sosialisasi soal aturannya selalu kita berikan,\" ujar Helmi.

Helmi juga mengapresiasi sidak yang digelar oleh Disperindag ini, namun ia mengatakan pihaknya lebih berharap sidak dilakukan ke para pengguna, industri mikro dan makro, serta ke para PNS sehingga pengguna yang tidak berhak dapat ditertibkan.

Disisi lain, menanggapi adanya pangkalan yang menjual gas melon diatas HET seperti pangkalan milim Mas Udi Chudori yang beralamat di Jalan Hibrida 1 Kecamatan Gading Cempaka, Helmi mengatakan Pertamina belum akan memberikan sanksi tegas, tetapi akan diberikan Surat Peringatan pertama.

\"Tindakannya kita berikan SP 1, jika ada ditemukan yang melakukan pelanggaran berat maka nanti akan kita PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),\" jelas Helmi.

Helmi juga menjelaskan, yang termasuk pelanggaran berat yang dilakukan oleh pangkalan adalah jika pangkalan tersebut menjual sangat jauh dari HET dan apabila alokasi penjualan lebih banyak ke pihak yang sebenarnya tidak boleh menggunakan gas elpiji 3kg seperti PNS dan pemilik usaha makro.

\"Sebenarnya diatas HET itu juga pelanggaran, tapi kalau tadi dari Rp 15.300 dia jual Rp 16.000 itu tidam terlalu jauh dari HET karena memang kadang masyarakatnya juga yang tidak mau kembalian Rp 700,-. Secara alokasi juga masih merata, masih memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar. Kalau yang dia bilang dia jual ke warung makan itu kan seharusnya dari Disperindag juga ada kontribusi untuk memutus jalur kontribusinya itu, karena selagi ada permintaan siapa sih yang ga mau ditawari dengan harga tinggi,\" ujar Helmi.

Selain itu, menanggapi plastik pink pada tabung yang kebanyakan sudah terlepas sebelum sampai ke pangkalan, Helmi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi ke pihak SPBE karena itu merupakan pekerjaan dari pihak SPBE. (ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: