Disperindag Gelar Sidak Gabungan, Ini Temuan Tim

Disperindag Gelar Sidak Gabungan, Ini Temuan Tim

\"DisperindagBENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebagai tindak lanjut dari Operasi Pasar Gas 3kg yang dilakukan oleh Disperindag beberapa minggu silam, Kamis (26/10/17) Disperindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama Polda dan Pertamina ke pangkalan gas elpiji 3kg. Sidak dimulai dari pangkalan gas elpiji milik Mas Udi Chudori Jalan Hibrida 1 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka. Di pangkalan ini, tim Disperindag beserta Polda dan Pertamina mendapati beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pangkalan seperti penjualan gas yang melebihi HET yang ditentukan,tidak dipasangnya spanduk ketentuan harga jual gas elpiji serta tidak adanya plastik pink kode daerah yang seharusnya melekat pada tutup tabung gas tersebut. \"Seharusnya bapak tidak boleh menjual lebih dari HET Rp 15.300. Dan ini kenapa spanduknya tidak dipasang? Seharusnya spanduknya bapak pasang disini. Kan sudah diberikan spanduk sama Pertamina,\" ujar Yuliansyah, Kabid Sarana Perdagangan dan Tertib Niaga Disperindag Kota Bengkulu kepada pemilik pangkalan Mas Udi Chudori. Menanggapi hal tersebut, Mas Udi Chudori selaku pemilik pangkalan berdalih bahwa ia menjual gas melon seharga Rp 16.000,- karena sulit mengembalikan uang sisa Rp 700,- kepada warga yang membeli gas. \"Susah sosoknya Rp 700,-. Tapi kalau ada yang bawa uang pas Rp 15.300,- ya tidak apa-apa, saya terima,\" ujarnya. Selain itu, ditanya soal spanduk yang tak terpasang, Mas Udi Chudori mengatakan ia hanya lupa memasang, sedangkan mengenai keberadaan plastik pink kode daerah yang biasanya terpasang di tabung gas dan tak ditemui di tabung gas miliknya menurutnya memang sudah tidak ada sejak tabung gas disalurkan oleh agen. \"Saya lupa, nanti saya pasang. Kalau plastik pink yang di tabung gas itu, memang dari sananya sudah tidak ada, bukan saya yang melepas,\" jelasnya. (ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: