Balon Walikota Rusak Keindahan

Balon Walikota Rusak Keindahan

 

Pasang Pamflet di Pohon dan Taman

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Geliat menyambut Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bengkulu terus menghangat di Kota Bengkulu. Para Bakal Calon (Balon) terus mensosialisasikan kepada publik, melalui spanduk dan baliho maupun poster yang terpasang di berbagai titik area kota. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu memperingatkan kepada seluruh Balon ini, agar tidak memasang gambar dipohon atau median jalan sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan KPU kota. Menurut anggota Panwas kota, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Raihendra, hal tersebut merupakan pelanggaran dan pihaknya bisa memberikan sanksi serta resiko pidana.
\"Kalau belum waktunya kampanye mereka memasang gambar-gambar calon, itu bisa dikategorikan kampanye di luar jadwal kampanye. Artinya pelanggaran dan bisa dihukum pidana,\" tegas Raihendra, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (18/10).
Untuk diketahui, pohon atau taman dilarang untuk dijadikan sebagai target kampanye, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat 1, bahwa alat peraga kampanye dalam Proses pemilihan Kepala Daerah agar tidak ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Hanya saja, yang terjadi di Kota Bengkulu saat ini, banyak para bakal calon Walikota yang tidak pro terhadap lingkungan, sebab tidak mengindahkan aturan tersebut. Selain merugikan lingkungan, hal ini sudah mulai meresahkan masyarakat karena hasil ketidakpedulian mereka (Balon) dapat dengan mudah ditemui di pohon-pohon pinggir jalan. Untuk sementara ini, menurut Raihendra, pihaknya belum bisa melakukan penindakan apapun karena penerapan aturan tersebut baru bisa dilakukan ketika para kandidat ini sudah ditetapkan sebagai Calon beserta pasangannya. Sedangkan dilihat dari jadwal yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 12 Februari 2018. Dan jadwal untuk melakukan kampanye mulai dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Namun, ia juga tidak menyetujui jika ada Balon Walikota yang merusak lingkungan, khususnya memaku gambar di pohon. Karena, dapat bertentangan dengan program Pemerintah Kota yang masih berjalan saat ini. Khususnya, program penataan Bengkulu Indah, Bersih, dan Aman, sedangkan masyarakat saja saat ini sudah mulai sadar dalam menjaga lingkungan. \"Kalau yang terjadi sekarang ini, itu hanya melanggar dasar estetika lingkungan saja, jadi belum bisa kami tarik dasar hukumnya. Tetapi kalau nanti mereka sudah ditetapkan sebagai calon kemudian belum waktunya kampanye, mereka sudah memasang poster, baru bisa kita tindak sesuai aturan berlaku,\" jelasnya. Meski belum memasuki masa kampanye, pihaknya tetap menginggatkan agar sekiranya mulai dari sekarang tidak untuk memasang di pohon, tiang listrik dan sebagainya. Dan untuk yang sudah terpasang sekarang diharapkan ada itikad baik dari para tim calon untuk melepaskannya kembali dan memindahkan ke tempat strategis namun tidak melanggar aturan. Selain itu, dalam waktu dekat Panwas juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk menertibkan baliho yang tertempel di Pepohonan, dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan baliho yang terpasang di tiang-tiang listrik atau median jalan. \"Paling tidak mulai dari sekarang kami mengimbau lembaga terkait untuk menertibkan, gambar-gambar yang ada di pohon-pohon tersebut. Tapi kalau nanti sudah ditetapkan sebagai calon, baru kami yang akan turun langsung menertibkan itu,\" tandas Raihendra. Sementara itu, menurut tanggapan masyarakat, poster yang saat ini semakin banyak tertempel di pepohonan sangat merusak pemandangan. Seperti yang disampaikan oleh warga Jl. Batang Hari Pasar Baru, kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Yustinah (44) mengaku pohon palem hias yang berada di depan rumahnya sudah beberapa kali ditempel poster balon-balon Walikota. Ia mengaku keberatan karena pohon tersebut merupakan penghias rumahnya namun dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk memasang poster tanpa izin.
\"Sudah pernah 3 kali, pohon depan rumah saja dipaku, dak tahu siapa yang masang. Tapi sudah saya lepas lagi. Belum terpilih saja sudah merusak lingkungan, apalagi kalau benar-benar terpilih,\" keluh seorang ibu rumah tangga ini. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: