Bersih-bersih Bandit Narkoba,11 Tersangka Narkoba Kembali Diringkus

Bersih-bersih Bandit Narkoba,11 Tersangka Narkoba Kembali Diringkus

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menujukkan taringnya dalam hal pengungkapan kasus narkoba. Bersih-bersih bandit narkoba kembali dilakukan. Jika sebelumnya puluhan tersangka berhasil diringkus, kali ini sebanyak 11 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diringkus. Sebelas orang tersangka itu diringkus atas kerja keras dan penyelidikan selama satu minggu. \"Sebelas orang ini kita tangkap berdasarkan hasil penyelidikan selama satu minggu. Rata-rata dari mereka dijerat pasa 114 ayat 1 Subsidair 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum melalui Kasubdit Penmas, Kompol Mulyadi didampingi Kasubdit I Resnarkoba Polda Bengkulu Kompol Frengki Leo Amd dan Kompol M Simaremare saat melakukan ekspose dihadapan awak media, Rabu (18/10). Apakah 11 orang tersangka narkoba tersebut masih ada kaitannya dengan oknum di dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu, Kompol Mulyadi mengatakan masih dalam pendalaman. Meski indikasi menjurus ke oknum di Lapas, informasi dari salah satu tersangka tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebelas orang tersangka narkoba itu ditangkap di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitaran Kota Bengkulu.

\"Sebelas orang tersangka ini ditangkap di 7 TKP dalam Kota Bengkulu. Ada tidaknya kaitannya dengan oknum orang di Lapas, masih kita dalami,\" imbuh Kompol Mulyadi.
Tersangka narkoba pertama ditangkap berinisial FJ (27) warga Kelurahan Pagar Dewa, ditangkap pada Senin (9/10). Barang bukti yang diamankan satu paket sabu-sabu. Kemudian RS (35) warga Jalan Merapi, Kelurahan Kebun Tebeng ditangkap Rabu (11/10) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Pada hari yang sama, polisi juga meringkus dua tersangka narkoba yakni WF (31) warga Kelurahan Anggut Bawah dan HR (35) warga Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan Kantor KUA Ratu Agung, Jalan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung. Polisi juga meringkus AB (19) warga Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Kemudian pada Sabtu (14/10), juga ditangkap dua orang tersangka narkoba berinisial RP (20) seorang karyawan RSUD M Yunus warga Kecamatan Gading Cempaka dan AM (21) warga Kecamatan Selebar. Dari pengembangan dua orang tersangka tersebut, polisi meringkus PR (20) seorang satpam di RSUD M Yunus Kota Bengkulu. Dari tiga orang tersangka itu polisi menyita sejumlah paket sabu-sabu. Pada hari yang sama, polisi menangkap AR (39) warga Kelurahan Pasar Baru dengan barang bukti sabu-sabu. Kemudian pada Senin (16/10) polisi meringkus dua orang tersangka berinisial Ag (33) warga Kelurahan Lempuing dan RS (32) warga Kelurahan Padang Harapan. Dari tangan dua orang tersangka itu, polisi menyita satu paket sabu-sabu. Dari sebelas orang tersangka itu, tiga orang merupakan residivis pada kasus yang sama. Mereka adalah Ag (33), AB (19) dan AM (21). \"Dari sebelas orang tersangka ini tiga tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kita tidak akan berhenti memerangi narkoba di Bengkulu, sesuai perintah dari pimpinan bahwa kita harus memerangi narkoba,\" pungkas Kompol Mulyadi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: