25 Oktober, Sidang Perdana Jaksa OTT

25 Oktober, Sidang Perdana Jaksa OTT

\"OTTBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (17/10), resmi melimpahkan berkas perkara atas tersangka oknum Jaksa berinisial PP yang ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan terhadap PP selaku Kasi III Intel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu yang lalu. Pada 25 Oktober 2017 PP dijadwalkan menjalani persidangan perdana. Ketua Tim JPU KPK Maihardi saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (17/10) mengatakan, “Ya berkas perkaranya sudah siap, itulah hari ini (kemarin, red) berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan.” Ia menjelaskan, sesuai dengan tenggang waktu penitipan tersangka di Rutan dalam waktu 20 hari, JPU sudah siap mengikuti persidangan perdana. Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Dr Jonner Manik SH MH membenarkan, telah menerima pelimpahan berkas terhadap terdakwa PP oknum Jaksa. Pengadilan pun, kata Jonner, sudah menentukan jadwal sidang dan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut nantinya.

\"Untuk Hakim Ketua kita tunjuk Gabriel Sialagan SH MH sedangkan untuk hakim anggotanya kita tunjuk Agus Salim SH MH dan Rahmat SH,\" tutupnya.
Seperti diketahui, terdakwa PP terkait kasus dugaan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) proyek di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016. Dari semua tersangka yang terlibat hanya tinggal PP yang belum disidang, sedangkan dua terdakwa sebelumnya Amin Anwari selaku pegawai BWSS VII dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo sudah divonis 2 tahun penjara oleh majelish hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu. (529) Baca Juga Jaksa Tsk OTT Akui Minta Uang  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: