Ketua DPRD Lebong Divonis 1 Bulan Penjara, Begini Kondisinya..

Ketua DPRD Lebong Divonis 1 Bulan Penjara, Begini Kondisinya..

\"sidangTUBEI,Bengkulu Ekspress - Kasus yang menimpa Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE atas kasus penganiayaan ringan terhadap dr. Ide kemarin berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Lebong. Menariknya, dari kasus iniĀ Ketua DPRD Lebong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan divonis 1 bulan penjara namun tidak harus dijalani.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Zephania SH MH digelar mulai pukul 15.20 WIB diruang sidang utama PN Lebong. Dalam sidang ini kuasa penuntut umum (penyidik, red) dari Polres Lebong menghadirkan 5 orang saksi diantaranya adalah saksi korban dr Ide, serta saksi lainnya yakni dr Yenni Absah, Fenny Herlina Amd Keb, dr Anggi Christian serta sopir Ketua DPRD Lebong Syamsul Hadi.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim ini kemarin, dr Ide mengungkapkan sebelum kejadian dirinya bersama 2 orang dokter lainnya tengah menangani pasien anak yang kemasukan lintah pada hidungnya. Saat itu, Ketua DPRD Lebong datang ke ruangan IGD RSUD Lebong namun korban mengaku tidak mengenalnya. Dan saat itu terpidana bertanya apakah ada dokter dan langsung dijawab oleh drĀ  Sigit \"Saya Dokter, ini dokter dan ini dokter,\" kata dr Ide ini kemarin.

Setelah itu, terpidana dengan nada yang sedikit meninggi bertanya kepada korban mengapa korban tersinggung dan dijawab oleh korban jika dirinya tidak tersinggung.

\"Karena saya tidak mengenal yang bersangkutan, saya bertanya kepada dr Sigit itu siapa dan di jawab oleh dr Sigit itu adalah Ketua DPRD Lebong,\" terangnya.

Setelah kejadian diruangan IGD itu, Ketua DPRD Lebong pergi melalui pintu belakang dan tak lama setelah itu mengajak korban unuk mengikuti yang bersangkutan. Namun, di selasar RSUD tersebut sudah ada kursi yang saling berhadapan.

\"Saat iu dia memukul paha kiri saya dan mengatakan kamu tahu siapa saya. Saya tawab tidak tahu, kemudian terpidana ini menampar pipi kiri saya dengan tangan kanannya sembari mengatakan jika dirinya adalah Ketua DPRD Lebong,\" katanya.

Saat penamparan ini dilakukan, kejadian ini disaksikan oleh saksi dr Yenni dan langsung mendatangi korban dan terpidana dan langsung bertanya mengapa yang bersangkutan menampar korban. \"Saya juga bertanya kepada yang bersangkutan kenapa bapak tampar saya.

Kemudian dia (Teguh, red) mengatakan kepada dr Yenni jika saya mudah tersinggung. Lalu kami pergi meninggalkan yang bersangkutan melalui pintu belakang UGD. Dan yang bersangkutan mengatakan kalau dia tidak menampar, setelah itu kami melaporkan kasus ini ke polsek Lebong Tengah,\" tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE dihadapan hakim kemarin mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Namun, dirinya mengaku tidak melakukan penamparan terhadap dokter itu.

\"Upaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan juga sudah berbagai cara kami lakukan. Bahkan, kami juga telah mencoba mendatangi pihak keluarga korban yang ada di Lebong termasuk melalui PH saya mendatangi keluarganya yang ada di Bengkulu,\" ungkapnya.

Menariknya, dalam jalannya sidang ini kemarin Hakim Zephania SH MH sempat beberapa kali mengarahkan agar korban dan terdakwa berdamai. Namun, dirinya menegaskan jika perdamaian dihadapan hakim ini tidak mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. \"Damai ini tidak mempengaruhi proses hukum,\" katanya.

Setelah tuntas melakukan pemeriksaan terhadap saksi, sidang perkara inipun sempat ditunda selama 30 menit sebelum membacakan putusan. Berkisar pukul 18.10 WIB sidang pun dilanjutkan kembali dengan pembacaan putusan. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan jika Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purtowo SE dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana pasal 352 ayat 1. Dan terdakwa divonis pidana penjara 1 bulan namun tidak harus dilakukan kecuali dikemudian hari melakukan tindak lainnya dalam masa percobaan selama 3 bulan.

\"Dan terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,\" vonis hakim tunggal Zephania SH MH sembari mengetok palu sidang 3 kali.

Dikonfirmasi usai sidang kemarin, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto SE menyatakan menerima putusan hakim. Dan dirinya berharap, peristiwa ini tidak terjadi pada orang lain cukup hanya dirinya saja. \"Jika ada pihak-pihak yang mempolitisir persoalan ini, harapan saya cukup saya saja yang menjadi korban jangan sampai ada korban-korban lainnya,\" singkat Teguh sembari meninggalkan PN Lebong ini kemarin. (Dwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: