Sidak Komisi 3, Ini Besaran Realita Setoran PAD Yang Jauh Dari Ekspektasi
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem bagi hasil yang tidak pernah mencapai target dari pengelolaan Raffles City Hotel yang merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu menjadi latar belakang Komisi 3 DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak dan menemui manajemen hotel hari ini, Jumat (29/09/17).
Dari data Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, sejak hotel tersebut efektif beroperasi pada tahun 2007, belum pernah memberikan kontribusi bagi hasil sesuai dengan target yang ditetapkan sebesar 40% atau Rp 2,5 miliar per tahun sesuai dengan nota perjanjian kerjasama yang ditetapkan. Bahkan Ketua Komisi 3 Sudisman mengatakan, dalam satu dekade ini, PAD yang disetorkan cenderung menurun.
\"Dari data yang kita dapat, setorannya tidak pernah mencapai target PAD. Target PAD Rp 2,5 miliar per tahun, tapi nyatanya per agustus 2017 inipun belum sampai 20% yang disetorkan. Dan sejak 2007 hingga 2017 ini, PAD yang disetorkan cenderung menurun,\" ujarnya Sudisman.
Berdasarkan data, berikut besaran PAD yang telah disetorkan oleh Raffles City Hotel tahun 2017. Bulan Januari Rp 38 juta, Februari Rp 16 juta, Maret Rp 29 juta, April 33 juta, Mei Rp 42 juta, Juni Rp 23 juta, Juli Rp 23 juta, dan terakhir Agustus 41 juta rupiah. Jika dipersentasekan, total setoran yang sudah diberikan bahkan belum sampai 20% dari target PAD yang ditetapkan. Tahun 2016 lalu pun, Raffles City Hotel juga hanya membayarkan PAD sebesar Rp 404 juta rupiah.
Sudisman mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak Hotel dan pihak Pemkot Bengkulu untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi dalam PAD bagi hasil Raffles City Hotel selama 10 tahun belakangan ini.
\"Secepatnya kita akan meminta MOU yang ada untuk kita pelajari lebih lanjut, kemudian kita akan lakukan hearing bersama guna menemukan solusi yang terbaik. Karena PAD yang disetorkan ini sangat jauh dari target yang sudah ditetapkan. Sebisa mungkin kita tidak ingin mempersulit pihak manapun,\" pungkas Sudisman. (ibe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: