3 Minggu Berlalu, Ini Kabar Server Dukcapil

3 Minggu Berlalu, Ini Kabar Server Dukcapil

\"dukcapil\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Proses mutasi Aparatur Sipil Negara ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu dengan menonjobkan dua pegawai tanpa berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada awal tahun 2017 lalu, masih berdampak buruk pada pelayanan di Dinas tersebut.

Akibat Pemerintah Kota Bengkulu yang belum juga menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.23-433 tanggal 23 Februari 2017, tentang pengangkatan dan pelantikan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya untuk nama Iriana yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dengan batas waktu yang ditentukan 10 hari dari tanggal surat terakhir per 14 September, menyebabkan server jaringan konsolidasi data kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu belum juga disambungkan pihak Kementerian Dalam Negeri RI.

Hingga hari ini Selasa (26/09/17) kondisi pelayanan pembuatan KTP Elektronik, Pembaharuan atau Updating data kependudukan, serta permohonan pindah datang penduduk, belum bisa dilayani karena terputusnya server, dan kejadian itu sudah berlangsung dalam tiga minggu terakhir.

Menanggapi masalah itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bahyudin Basrah mengatakan, Pemkot semestinya dapat lebih cepat menindaklanjuti teguran dari Kemendagri tersebut, sebab pemutusan jaringan ini sangat membawa pengaruh di masyarakat, dimana akibat hal ini pelayanan di masyarakat menjadi terganggu.

\"Seharusnya Pemerintah Kota Bengkulu langsung menindaklanjuti teguran pihak Kementerian, karena kan pemutusan server itu jelas sangat merugikan warga Kota Bengkulu yang tidak bisa dilayani. Apalagi ini sudah 4 minggu berlalu, harusnya lebih cepat ditindaklanjuti jangan membuat masyarakat dirugikan seperti ini,\" ujarnya.

Selain menghimbau Pemkot segera mengindahkan teguran itu, Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu juga berencana mengambil tindakan untuk hal ini, direncanakan Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu pada esok hari Rabu (27/09/17) akan berangkat ke Kemeterian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil Pusat di Jakarta guna membantu meluruskan permasalahan soal penguncian jaringan konsolidasi data ini. (ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: