Asisten II dan Kabid Diperiksa

Asisten II dan Kabid  Diperiksa

BINTUHAN, BE- Streskrim Mapolres Kaur kembali merencanakan pemeriksaan terhadap Kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat 15 KWP sekitar Rp 1 miliar dari Kementrian ESDM tahun 2012 . Lokasi tersebut diduga dibangun di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Bangun Bersama Desa Batu Lungun, Kecamatan Nasal.

Sebelumnya pihaknya telah memeriksa kontraktor PT Jalindo M Supriadi, agar penyidikan lebih lengkap maka selanjutnya Polres kembali akan memeriksa saksi direncanakan Senin (28/1) yakni mantan Kadishutbang ESDM Kaur M Ali Paman SH sekarang menjbat Asisten II dan Kabid Pertambangan ESDM  Hary MT Laksana ST.

  \"Kita sudah mengirim surat pemanggilan kepada kedua saksi tersebut, mereka nantinya diminta menjelaskan proyek dari Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM pusat. Diduga telah melanggar ketentuan membangun lokasi di HPT,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja, kemarin.

Dikatakan Lumban, dalam pemeriksaan nantinya apakah Kementerian tersebut sudah melakukan koordinasi atau tidak dengan Dishutbang ESDM dan pemkab Kaur. Jika ada koordinasi kenapa bisa pembangunanya masuk wilayah HPT, hal ini perlu kejelasan pihak Dishutbang ketika itu masih dimpin M Ali Paman.

Dengan demikian penjelasan mereka nantinya bisa dijadikan pedoman untuk pemeriksaan selanjutnya. \"Biasanya pusat melakukan koordinasi dengan daerah jika ada bantuan, makanya kita minta penjelasan tersebut. Disanalah nantinya akan diketahui apakah pusat yang salah atau administrasinya yang salah, hal ini kadis tentunya mengetahui,\" jelasnya.

Sebelumnya pihaknya sudah memeriksa, kata Lumban, kontraktor pelaksana namun penyidik meminta dokumen izin bangunan tersebut. Namun kenyataanya tidak ada sama sekali, makanya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap proyek PLTS tersebut. Diketahui ada 99 unit rumah yang saat ini sudah dipasang instalatir listrik di Dusun Bangun Mufakat, namun satu unit bangunan beruba gardu dibangun seluas 30x50 meter  tersebut masuk pada wilayah HPT.

\"Makanya penjelasan ini bisa dijelaskan oleh pihak terkait, yakni Mantan Kdishutbang ESDM dan Kabud Pertambangan, kemungkinan mereka punya dokumen soal PLTS ini,\" jelasnya.

Sementara itu, Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu didampingi Kabid Pertambangan Hary MT Laksana ST mengatakan bahwa pihaknya siap menjelaskan persoalan pembangunan PLTS di HPT. Namun pihaknya sudah menyurati Kementrian ESDM agar bangunan tersebut bisa disikapi dengan baik, karena hal ini sudah terlanjur dibangun dan sangat dibutuhkan warga sekitar.

\"Kita tetap melakukan koordinasi dengan pusat, agar persoalan ini bisa diselesaikan. Soal proses hukum berjalan kita tetap menjalani namun koordinasi ke pusat tetap dilakukan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: