Pemkot Bengkulu Didesak Kembalikan Pejabat Dukcapil Jika Ingin Pelayanan Kembali Lancar

Pemkot Bengkulu Didesak Kembalikan Pejabat Dukcapil Jika Ingin Pelayanan Kembali Lancar

\"EKTP\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sudah lebih dari dua minggu belakangan ini pelayanan masyarakat yang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu lumpuh. Hal ini disebabkan dicabutnya server atau kunci jaringan konsultasi di Dukcapil Kota Bengkulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bukan tidak ada sebab, hal ini imbas dari mutasi pejabat yang ada di Dukcapil Kota oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu beberapa waktu lalu. Akibatnya, aktivitas layanan masyarakat untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya tidak bisa dilakukan.

Karena itu, Kemendagri mendesak Pemkot Bengkulu untuk mengembalikan pejabat yang telah dimutasi tersebut. Jika tidak, maka server layanan administrasi masyarakat tersebut tidak akan dibuka.

\"Saya sudah datang ke Kemendagri dan bertemu langsung dengan Dirjen Dukcapil. Solusinya pemkot harus melantik lagi pejabat yang dimutasi itu,\" ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, M Ikwan SH MH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (18/9).

Dijelaskannya, pejabat Dukcapil Kota Bengkulu yang dimutasi itu bernama Iriana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Data. Saat ini pejabat tersebut belum menduduki posisi apapun. M Ikwan menegaskan, desakan Kemendagri untuk mengembalikan jabatan atau mendudukan jabatan setara itu sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di jajaran Dukcapil. Dalam aturan tersebut ditegaskan, kepala daerah harus seizin kementerian untuk melakukan mutasi pejabat di Dukcapil Daerah.

\"Kalau sudah ditempatkan pada jabatan setara, maka server akan segera dibuka kembali,\" tambahnya.

Penempatannya juga tidak harus dikembalikan lagi ke jabatan sebelumnya di Dukcapil. Pemkot bisa saja memberikan jabatan baru yang setara di eselon III yang ada di OPD.

Dengan demikian, pejabat Dukcapil yang dimutasi tersebut dapat kembali jabatan. \"Tidak harus di Dukcapil, bisa di OPD lain, yang terpenting setara dengan jabatan yang ada di Dukcapil,\" terang Ikwan. Untuk penempatan jabatan, Ikwan menegaskan, pemkot harus membuat hitam di atas putih atau surat yang ditandatangani oleh Walikota atau Wakil Walikota Bengkulu. Surat tersebut nantinya berisi kepastian pejabat yang bersangkutan akan ditempatkan menjadi apa dan di OPD mana. Sehingga nantinya Kemendagri mendapatkan kejelasan tentang status pejabat yang terkena mutasi tersebut.

\"Hitam diatas putih harus dibuat. Nanti dibawa ke Jakarta untuk diajukan ke Dirjen,\" bebernya.

Langkah tersebut harus segera dilakukan oleh Pemkota Bengkulu. Sebab jika tidak cepat dilakukan, maka pelayanan masyarakat tentang kependudukan, akan terus terganggu. Sehingga akan merugikan masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

\"Kita tidak ingin konflik ini terus berkelanjutan. Hingga masyarakat yang dirugikan,\" tandas Ikwan. (151) Baca Juga Soal Pencabutan Server, ESD : “Pemkot Harus Menghilangkan Egonya”  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: