Bulan Ini, Tersangka Enggano Diumumkan

Bulan Ini, Tersangka Enggano Diumumkan

\"ProyekBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menargetkan tersangka dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara diumumkan bulan ini.

Hal ini dikatakan Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Henri Nainggolan SH MH menuturkan kepada Bengkulu Ekspress, berharap penetapan tersangka bisa dilakukan bulan ini (September) dan tidak ada lagi penundaan. Bahkan Aspidsus menegaskan langsung menahan tersangka jika nanti sudah diumumkan. Alasan penahanan karena dirinya tidak menginginkan tersangka melarikan diri.

\"Kalau saya berharap bulan ini tersangka bisa kita tetapkan. Sistemnya saat ini jangan langsung jadikan tersangka, lari nanti dia, capek kita kayak yang kemarin-kemarin,\" tegas Aspidsus.

Untuk mempercepat audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tim dari BPK terdiri dari 7 orang datang ke Bengkulu. Mereka melakukan evaluasi dengan melihat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik dan berita acara pemeriksaan (BAP). Intinya, selama 30 hari tim BPK berada di Provinsi Bengkulu. Mereka memeriksa mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan proyek jalan Enggano. Bahkan tim dari BPKdan penyidik Kejati bakal melakukan cek fisik ke Kecamatan Enggano.

baca Juga Rp 250 Juta Aliran Dana Proyek Enggano Dikembalikan

Seperti diketahui sebelumnya, kerugian atas proyek enggano diperkirakan Rp 7,1 miliar dari anggaran Rp 17,5 miliar. Angka tersebut berdasarkan penghitungan dari ekpose jajaran Kejati

Bengkulu dan hasil dari LHP BPK tanggal 30 Mei 2017. Penghitungan kerugian negara dilakukan mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan fisik.

Diduga kuat dugaan korupsi ini akan menyeret banyak nama, diperkirakan tersangka lebih dari 3 orang. Karena selain ditemukan pelanggaran dalam pengerjaan dan perencanaan, ada juga aliran dana proyek yang diterima sejumlah pihak yang totalnya lebih kurang Rp 1,8 miliar.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: