Kepala Inspektorat dan PNS PU Diperiksa
MUKOMUKO,BE - Untuk melengkapi berkas 2 tersangka atas kasus proses klaim jaminan pelaksanaan /garansi bank yang kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi, kemarin (19/4) sejak pukul 10.00 WIB pihak Kejari Mukomuko melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari 3 saksi yang dipanggil hanya 2 yang Orang yang datang sedangkan 1 saksi lagi belum dapat hadir. 2 saksi yang datang itu yakni Ir Rusli selaku Kepala Inspektorat Derah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Mukomuko dan Nopi Rizal Eka Putra, PNS di Dinas PU, yang dalam kasus ini sebagai koordinator pengawas. Sedangkan Agus H selaku ketua panitia barang dan jasa tidak dapat hadir.
“Dari 3 saksi yang kita panggil, 1 orang belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena hari ini yang bersangkutan tengah melaksanakan yudisium,” ungkap Kajari Mukomuko Amran Lakoni SH melalui Kasi Pidsus sekaligus pengendali penyidikan N Hidayat SH MH. Disampaikan Hidayat, pertanyaan disampaikan kepada saksi-saksi tersebut seputar tupoksinya masing-masing. “Para saksi itu kita panggil untuk dimintai keterangan atas 2 tersangka yang telah kita tetapkan dengan tujuan untuk kelengkapan berkas serta tidak menutup kemungkinan akan adanya penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujarnya. Setelah para saksi dimintai keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemanggilan 2 tersangka yang sudah ditetapkan yakni Safariadi selaku KPA dan Sri Yuniarti Direktur PT Adhitiamulia Mitra Sejajar (AMS). Dayat berharap dalam waktu dekat kasus ini cepat selesai dan segera dimejahijaukan.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: