Jalan Diportal, PT BRS Melawan

Jalan Diportal, PT BRS Melawan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pemortalan jalan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) yang terjadi di Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal oleh warga diduga dibekingi oleh pihak tertentu. Pasalnya, dalam aksi itu, tidak ada warga desa penyangga yang terlibat. Namun hanya ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ikut dalam aksi yang dikelar, kemarin (30/8).

\"Tidak ada satupun warga yang terlibat dalam aksi itu. Hanya ada aliansi Indonesi Menggugat yang melakukan aksi. Ini sudah jelas adanya kepentingan tertentu yang dibawa untuk mengusir PT BRS dari sini (Lubuk Tanjung, red),’’ ujar Humas PT BRS, Junaidi kepada BE ditemui, kemarin (30/8).

Ia juga mengaku telah melihat upaya untuk menggantikan keberadaan PT BRS dengan perusahaan lain untuk mengelola kebun kelapa sawit tersebut. Untuk itu, ia mengaku tidak akan takut dengan aksi yang dilakukan, lantaran PT BRS tidak melakukan kesalahan.

‘’Saya melihat langsung adanya upaya menutup PT BRS dan melakukan take over dengan perusahaan lain. Karena buktinya, tidak ada warga yang ikut serta. Bahkan warga desa penyangga 95 persen bekerja di PT BRS,’’ ungkapnya.

Dalam aksi itu, Ketua Komisi II DPRD BU, A Razali bersama anggota komisi langsung turun meninjau aksi pemortalan tersebut. Namun rombongan Komisi II tidak ingin berlama-lama di lokasi ketika timbulnya pernyataan dari pihak PT BRS yang menyatakan, jika aksi itu dibekingi pihak tertentu.

‘’Untuk proses di dewan (DPRD, red) sudah selesai. Kita sudah keluarkan rekomendasi penutupan PT BRS lantaran tidak pernah hadir dalam 3 kali pemanggilan hearing. Sedangkan mengenai aksi ini, bukan lagi ranah dewan yang menyelesaikannya, tapi ini menjadi kewenangan dari pemerintah daerah,’’ terangnya.

Disamping itu, ia juga akan segera memanggil Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara lantaran lambannya tindaklanjut yang diambil Pemda BU atas rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD terkait penutupan PT BRS.

‘’Kita belum tahu apa penyebabnya dari pemda belum ada tindaklanjut penutupan PT BRS. Apakah ada sesuatu atau memang masih dalam pengkajian. Maka kita akan segera tanyakan kepada Kabag Hukum terkait hal ini,’’ tutur Razali.

Walau demikian, aksi pemortalan jalan berlangsung tidak terlalu lama. Karena tercapaikan mediasi yang dilakukan di kantor Camat Air Napal.

‘’Ada 6 point hasil mediasi yang disepakati, yakni PT BRS tetap membayarkan gaji karyawan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, mempekerjakan kembali karyawan yang telah diberhentikan, menuntut agar pihak perusahaan membuat akses jalan sendiri, meminta perusahaan memberikan donasi kepada seluruh desa penyangga, meminta PT BRS menyerahkan lahan yang tidak dikelola dari luas HGU mencapai 3 ribu hektare dan meminta PT BRS melibatkan instansi terkait dalam pengelolaan aktivitas perusahaan,’’ pungkas Camat Air Napal Aminul Hadi SSos.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: