Revisi Perda Samisake Akhirnya Ketuk Palu

Revisi Perda Samisake Akhirnya Ketuk Palu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Bengkulu, kemarin (28/8).

Pengesahannya tidak berjalan mulus, karena dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Dharmawansyah dan dihadiri oleh Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda ini sempat diwarnai adu mulut atau interupsi antar anggota dewan.

Interupsi yang pertama disampaikan Anggota Fraksi PKB, Suimi Fales SH MH, yang mengomentari hasil revisi yang dilakukan oleh Pansus Samisake, terutama di pasal 18 ayat 2 tentang sanksi penerima pinjaman. Menurutnya, berkaitan dengan perda yang lama, pasal 18 ayat 2 diatur, bagi yang tidak mengembalikan pinjaman dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan.

Sementara dari hasil revisi telah diubah oleh pansus Samisake sehingga pasal 18 ayat 2 berbunyi, penerima pinjaman yang tidak melaksanakan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi yang akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian akad kredit dalam LKM dan penerima pinjaman.

\"Saya mengamati bahwa tidak ada yang mengharuskan pasal 18 ini untuk diubah, karena tidak ada yang menyampaikan rekomendasi bahwa pasal ini untuk diubah atau diganti. Maka saya tegaskan menolak pasal 18 unuk diubah,\" ujar Suimi Fales dalam interupsinya.

Sementara itu, Ketua Pansus Samisake, Indra Sukma menjelaskan bahwa sebelum masuk ke proses pengesahan dalam sidang paripurna, pihaknya sudah membahas pasal demi pasal, baik di dalam rapat pansus maupun rapat paripurna internal. Namun tidak ada yang mengomentari perubahan pasal tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pasal yang mengatur perdata dan pidana harus dipisahkan, sehingga hal ini menjadi landasannya pihaknya untuk mengubah pasal itu.

\"Dalam rekomendasi Mendagri kita harus memisahkan sanksi pidana dan sanksi pidata. Pasal 18 itu kalau peminjam/masyarakat kata-kata dalam perda lama sanksinya sesuai perundang-undangan, dan itu ada unsur pidananya, sementara persoalan ini perdata, maka diubah tergantung akad kredit,\" jelas Indra.

Untuk diketahui, setelah juru bicara Pansus Samisake, Sudisman SSos menyampaikan Revisi Perda Samisake tersebut kepada seluruh tamu undangan yang hadir, diketahui dari 9 fraksi anggota Pansus Samisake, ada 4 orang yang tidak menandatanggani hasil revisi tersebut, seperti Bahyudin Basrah dari Fraksi PPP, Reni Heriyanti Fraksi Nasdem, Nazarudin Hutagalung Fraksi Demokrat dan Rena Anggraini dari Fraksi PKS.

Menurut Anggota Fraksi PPP, Bahyudin Basrah BA, penolakan dirinya terhadap revisi perda tersebut didasari atas 4 faktor, seperti belum jelasnya pembentukan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), kemudian belum dibukanya rekening khusus pengembalian pinjaman, dan rekomendasi BPK RI belum direalisasikan, serta belum terpenuhinya permintaan audit secara menyeluruh sejauh mana pengaruh Samisake terhadap penerima.

\"Artinya kalau kemudian hari ada persoalan hukum, kami yang 4 fraksi ini lepas tangan karena kami sudah ada surat resmi penolakan pembahasan revisi Perda Samisake yang sudah disampaikan ke pimpinan dari jauh hari,\" terang Bahyudin.

Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Dharmawasnyah SSos menerangkan bahwa meski telah revisi Perda Samisake telah disahkan, namun belum akan dianggarkan kembali dana sebelum ada penyelesaian dari BPK RI.

\"DPRD Kota Bengkulu dapat menyetujui Rancangan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Samisake untuk disahkan. Dengan catatan, tidak ada penganggaran kembali terhadap dana bergulir ini sebelum temuan LHP BPK RI terhadap anggaran 2016 itu selesai terlebih dahulu,\" papar Yudi. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: