Dugaan Pungli Bedah Rumah Dilaporkan ke Presiden

Dugaan Pungli Bedah Rumah Dilaporkan ke Presiden

PONDOK KELAPA, Bengkulu Ekspress - Sempat hening beberapa saat, polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap bantuan bedah rumah atau bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat tahun 2017 di Desa Sunda Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng) kembali mencuat.

Bahkan, tampaknya akan semakin memanas setelah tokoh masyarakat Sunda Kelapa, Kanedi menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan dugaan pungli tersebut ke Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

\"Dugaan pungli bantuan bedah rumag di desa kami harus dituntaskan setuntas-tuntasnya. Karena bantuan ini bersumber dari pemerintah pusat, saya akan melaporkannya ke Pak Presiden,\" ungkap Kanedi.

Dikatakan Kanedi, pungutan terhadap bantuan sosial ini merupakan suatu tindakan penzaliman terhadap penerima bantuan yang merupakan warga kurang mampu (miskin). Selain kepada presiden, beber Kanedi, pihaknya juga akan menyampaikan laporan beserta sejumlah bukti kepada penegak hukum. Seperti, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

\"Laporan juga sudah saya sampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng melalui instansi terkait. Bahkan, laporan juga sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,\" tegasnya.

Penyampaian laporan ini, lanjut Kanedi, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada sejumlah oknum fasilitator yang telah melakukan penyimpangan.

Selain pungli senilai Rp 200 ribu ke setiap penerima bantuan, beber Kanedi, oknum fasilitator berinisial DS juga terindikasi melakukan banyak penyimpangan alias korupsi.

Diantaranya, membuat toko fiktif dalam rencana anggaran belanja (RAB) bantuan bedah rumah. Selanjutnya, mark up harga material dan tidak mengirimkan material sesuai dengan RAB.

\"Pantauan saya di lapangan, mutu material yang diterima penerima bantuan tidak sesuai dengan permintaan atau spesifikasi pada RAB. Sebagai contoh, kayu yang dipesan merupakan kelas 2 akan dan faktanya diganti dengan kayu kelas 3, yakni kayu durian ataupun kayu sembarangan. Kondisi seperti ini tentu saja sangat merugikan masyarakat,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: