Jatah Rp 40 juta Per Anggota Dewan

Jatah Rp 40 juta Per Anggota Dewan

\"Bengkulu\"Transportasi Rp 4 Miliar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, membuat para wakil rakyat kian dimanjakan. Dimana Perda itu mengatur tentang penghasilan anggota dewan Provinsi Bengkulu yang naik perlipat-lipat.

Seperti tunjangan transprotasi saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengusulkan anggaran itu di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahaan tahun 2017 sebesar Rp 4 miliar. Satu wakil rakyat ini akan merima tunjangan transportasi itu sebesar Rp 17 juta. Belum ditambah dengan uang representasi dari Rp 6 juta naik menjadi Rp 10 juta per anggota dewannya.

Tunjangan perumahaan sendiri mencapai Rp 7 juta, gaji tetap wakil rakyat dari Rp 8 juta sampai Rp 17 juta. Besaran gaji tergantung pada jabatan, menduduki posisi anggota atau posisi pimpinan dewan. Baik ketua fraksi, ketua komisi, ketua BK, ketua dewan hingga wakil ketua. Totalnya satu wakil rakyat nanti, akan mengantongi gaji dan tunjangan minimal Rp 40 juta hingga besarnya maksimal sampai Rp 60 juta perbulannya. \"Untuk tunjangan transportasi dewan ini baru, jadi kita usulkan sekitar Rp 4 miliar,\" terang Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Heru Susanto SE MM kepada BE, kemarin (27/8).

Dikatakanya, usulan ini nantinya tentu akan dibahas oleh anggota dewan, tergetnya di APBD-P sudah dapat dibahas kembali. Sebab, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah disahkan melalui Perda harus dijalankan.

\"Tapi tetap besaran itu nanti akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Yang penting, kalau sudah dapat tunjangan transportasi, mobil dinas yang dipakai wajib dikembalikan,\" paparnya.

Kenaikan tunjangan dewan yang dirancang berlipat-lipat itu, tidak hanya mandek dalam Perda saja. Namun harus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menentukan besaran yang akan diterima. Setelah pergub itu dikeluarkan, baru bisa dibayarkan ketika anggaran yang diusulkan itu disahkan di APBD-Perubahaan. \"Tunggu pergub untuk mengaturnya. Baru nanti dibayarkan,\" ungkap Heru.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Bengkulu, Muklisin SH MH mengatakan besaran tunjangan transportasi dewan itu nantinya akan dihitungan oleh lembaga appraisal aset (konsultan). Ketika hitungan besaran tunjangan itu telah diberikan, baru pemprov akan mengeluarkan Pergubnya.

\"Kalau selama ini kita pakai tim untuk menghitunganya. Sesuai petunjuk Kemendagri, kita akan pakai appraisal untuk menghitunganya,\" terang Muklisin.

Ketika Pergub itu nantinya belum dikeluarkan, maka tetap tunjangan dewan akan tetap memaki tunjangan yang selama ini diterimanya. Sebab besaran tunjangan dewan wajib di pergubkan, tidak bisa hanya sebatas Perda saja. Meski demikian, aturan dalam pergub itu nantinya akan berlaku dari waktu perda disahkan. Artinya nantinya dewan akan merima pembayaran rapel dari bulan Agustus sampai dikeluarkannya Pergub tersebut. \"Pembayarannya nanti bisa dirapel, sejak perda itu disahkan. Tapi kita masih akan terus menunggu petunjuk dari Kemendagri,\" tandasnya. (151)   Wakil Rakyat Semakin Kaya 1. Anggaran Transportasi Dewan Rp 4 Miliar. Satu wakil rakyat dijatah Rp 17 juta 2. Uang representasi dari Rp 6 juta naik menjadi Rp 10 juta per dewan. 3. Tunjangan perumahaan mencapai Rp 7 juta per dewan 4. Gaji tetap wakil rakyat Rp 8 juta sampai Rp 17 juta. (Besaran gaji tergantung pada jabatan) 5. Total satu wakil rakyat dijatah gaji dan tunjangan minimal Rp 40 juta hingga Rp 60 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: