Ponpes Darussalam Dituntut Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

Ponpes Darussalam Dituntut Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

\"\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Yayasan Al-Akhsyar Cq Pondok Pesantren Modern Darussalam Kepahiang, dituntut ganti rugi Rp 1.500.000.000,-. Ponpes yang berkedudukan di Jl Merdeka Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tersebut dimintai tanggung jawab secara materi dan non materil oleh orang tua korban pencabulan salah seorang santri di Ponpes Darussalam itu.

Ortu korban, Umar Fatah Marpaung SH MH, ketika dihubungi via telepon mengatakan, menggugat Yayasan Al-Akhsyar Cq Pondok Pesantren Modern Darussalam Kepahiang ke Pengadilan Negeri Klas II B Kepahiang. Karena menuntut hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia, atas musibah memilukan yang dialami anaknya.

\"Kita menggugat karena ada hak kita dirugikan sebagai warga negara,\" ungkapnya.

Menurut Umar Fatah, pasca kejadian hingga perkara pencabulan memiliki kekuatan hukum, pihak Yayasan Al-Akhsyar selaku pemilik PP Modern Darussalam tidak pernah meminta maaf kepada pihak keluarga korban. Bahkan tak pernah melakukan komunikasi dengan keluarga korban.

\"Pasca kejadian itu, pihak Yayasan tidak pernah melakukan komunikasi dengan kita, apalagi datang ke rumah meminta maaf, tidak sama sekali,\" tuturnya.

Atas sikap buruk PP Modern Darussalam itu, pihak keluarga korban mengugat yayasan dan orang tua pelaku secara perdata. Selain itu, keluarga korban ingin menyadarkan pihak yayasan agar membenahi pola pengelolaan dan pengawasan di Pondok Pesantren, agar kejadian memalukan seperti dialami anaknya tidak terjadi pada anak-anak lainnya.

\"Cukup anak saya saja yang jadi korban, jangan sampai terjadi pada anak lainnya, jadi pihak yayasan harus memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat terhadap anak-anak yang ada, jadi itulah alasanya kita layangkan gugatan, terima atau tidak, kita lihat saja nanti,\" sebutnya.

Sebelumnya keluarga korban melalui penasehat hukum Ahmad Sahrul dan Rekan melangyangkan gugugata ke PN Kelas IIB Kepahiang. Gugatan dimaksud sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Klas IIB Kepahiang dengan Nomor Register; 04/PDT.5/2017/PN. KPH, pada Kamis 24 Agustus 2017.

Pimpinan Pondok Pesantren Nur Hayani SPd mengatakan akan mempelajiri terlebih dahulu gugatan korban. Baru menentukan langkah yang akan diambil pihak pesantren atas langkah hukum keluarga korban tersebut. \"Saya belum tahu, jadi belum bisa berkomentar,\" singkatnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: