Korban Tewas Pantai Panjang Ditusuk 3 Kali

Korban Tewas Pantai Panjang Ditusuk 3 Kali

BENGKULU, Bengkuu Ekspress - Setelah berhasil mengungkap terduga para pelaku penikaman di salah satu warung tuak di kawasan Pantai Panjang, yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemarin siang (25/8), Penyidik Subdit Jatanras dan Opsnal Polda Bengkulu, melakukan rekontruksi adegan peristiwa pembunuhan tersebut. Ada 27 adegan yang diperagakan. Dari rekonstruksi tersebut diketahui korban ditusuk sebanyak 3 kali hingga akhirnyameregang nyawa.

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik, dari adegan rekonstruksi tersebut, penyidik mengetahui siapa saja yang menjadi aktor penikaman tersebut dan berapa kali penusukan tersebut terjadi.

\"Memang apa yang disampaikan para pelaku yakni AN (25) warga Padang Guci, AT (29) warga Muhajirin Kota Bengkulu dan TS (29) warga Bengkulu sama seperti yang diperagakan dalam rekonstruksi ini,\" terang Rafik.

Dari adegan rekonstruksi tersebut, didapat fakta baru. Penusukan terjadi setelah adanya cekcok mulut antara pelaku AT dengan korban Ahmad Juniko tersebut. Berselang beberapa menit kemudian terjadilah keributan dan perkelahian, yang mana saat itu korban Ahmad Juniko yang hendak menusuk salah satu pelaku AN, tetapi tidak terluka. Ternyata dari arah lain datang pelaku TS yang langsung menusuk korban sebanyak 3 kali.

\"Memang awal mulanya korban yang menusuk salah satu pelaku, tetapi pelaku AN tidak apa-apa. Karena melihat temannya hampir tertusuk, pelaku TS tidak terima dan melakukan penusukan juga ke korban,\" ucapnya.

Setelah terjatuh ke tanah terduga pelaku AN dan AT memukul korban lagi menggunakan balok kayu sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

\'\'Ini ada faktor dendam sebelumnya, tetapi hingga saat ini masih kita dalami terus faktor sebenarnya. Dari hasil rekonstruksi ini, banyak fakta baru yang kita temukan saat ini,\" ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Bengkulu Ekspress, ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap setelah anggota Polda Bengkulu, bersama Polres melakukan penyelidikan terhadap para saksi dan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang di temukan di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan berdasarkan hasil penyelidikan, didapatlah jika ke tiga pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dan setelah dikejar akhirnya ketiganya berhasil diamankan.

Ketiga terduga pelaku baik AN, AT dan TS semuanya dikenakan pasal 170 KUHP, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

\'\'Hingga saat ini barang bukti pisau dan sepeda motor pelaku dan korban masih ada yang sebagian diamankan di Polres Bengkulu guna untuk barang bukti nantinya,\'\' katanya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: