Enam Tsk Narkoba Diringkus

Enam Tsk Narkoba Diringkus

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil meringkus 6 orang tersangka narkoba golongan I jenis ganja dan sabu. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti ganja sekitar 5 kilogram dan 3 paket kecil sabu. Dengan nilai sekitar Rp 15 juta.

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktek penyalahgunaan narkoba di sekitaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kilometer 8, Sabtu (19/8). Anggota Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Benar saja, dari TKP tersebut polisi meringkus tersangka berinisial Ra (27) warga Jalan Jati, Kelurahan Sawah Lebar. Dari tangan tersangka Ra polisi menyita satu campuran daun, biji dan batang ganja.

Dari pengakuan tersangka Ra, dia mendapatkan ganja tersebut dari tersangka Hi (33) warga Kelurahan Sawah Lebar yang tidak lain tetangganya. Tidak memerlukan waktu lama, tersangka Hi berhasil diringkus.

Dari keterangan tersangka Hi, ganja tersebut dia dapatkan dari tersangka Bi (33) warga Kelurahan Sawah Lebar, dengan harga Rp 100 ribu. Diduga tersangka Bi merupakan bandar besar. Polisi mengepung rumah tersangka Bi di Jalan Jati, Kecamatan Ratu Agung. Tersangka Bi tidak bisa berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka Bi, polisi berhasil menemukan 5 paket besar ganja dibungkus plastik dibalut dengan lakban coklat.

\"Ganja didapatkan dari Sumsel kemudian masuk ke Bengkulu, bisa dikatakan mereka ini sudah jaringan lintas Provinsi,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ady Savart Penataran SH SIK melalui Wakapolres Bengkulu, Kompol Bayu Catur Prabowo SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Sandy Indrajati Wiguna SIK, Selasa (22/8).

Sementara itu tiga orang tersangka narkoba golongan I jenis sabu juga berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu. Satu orang tersangka berinisial Pn (21) warga Jalan Enggano, Kelurahan Pasar Bengkulu ditangkap didekat Toko Wira Komputer, Kelurahan Sawah Lebar. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu paket sabu yang dibelinya Rp 300 ribu. Selanjutnya dua orang tersangka sabu lain berinisial Fi (25) dan To (22) warga Jalan Jambu Belakang Taman Remaja, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati ditangkap tanpa ada perlawanan. Dari tangan dua tersangka itu, polisi menyita satu paket sabu, alat hisab sabu (bong), handphone dan korek api.

\"Dari tiga tersangka ini kita sita barang bukti tiga paket kecil sabu, alat hisap dan korek api. Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,\" pungkas Wakapolres.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: