Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT BM, Panggil Paksa Dirut CV KJP

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT BM, Panggil Paksa Dirut CV KJP

\"Korupsi\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bakal menjadwalkan pemanggilan ke-tiga terhadap YC yang merupakan Direktur CV Kinal Jaya Putra. Ini setelah dua kali dilakukan pemanggilan, Dirut tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa konfirmasi yang jelas. Bahkan ada kemungkinan Direktur CV Kinal Jaya Putra itu bakal dipanggil paksa penyidik.

\"Tidak ada konfirmasi alasan dia apa tidak memenuhi panggilan kami. Ada kemungkinan pemanggilan paksa, jika pemanggilan ketiga nanti kembali tidak dipenuhi,\" ujar Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidus, Irvon Desvi Putra SH MH.

Meski Direktur CV Kinal Jaya Putra tidak datang, penyidik tetap fokus dengan saksi lainnya. Seperti notaris serta pejabat atau mantan pejabat di PT Bengkulu Mandiri (BM).

\"Kita kan tidak hanya meriksa Direkturnya, masih ada saksi lain yang kita periksa,\" imbuh Kasi Pidsus.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyertaan modal PT BM kepada CV Kinal Jaya Putra. Sebut saja HM Jamil yang merupakan mantan Direktur PT BM dan Hamdani Yakub mantan direktur operasional PT BM. Kemudian Deni Yuliansi yang menjabat sekertaris PT BM. Deni Yuliansi sebelumnya menjabat sebagai anggota tim penilai kerja sama. Alasan penyidik memanggil tim penilai yakni untuk mengetahui layak atau tidak CV Kinal Jaya Putra menerima penyertaan modal dari PT BM. Mantan Kepala Divisi (Kadiv) keuangan PT Bengkulu Mandiri (BM) Desi Fitrian juga diperiksa. Dia diperiksa terkait mekanisme pencairan dana yang diberikan PT BM kepada CV Kinal Jaya Putra sudah sesuai aturan atau tidak. Dari fakta sementara, jumlah uang pinjaman yang diberikan PT BM terhadap CV Kinal Jaya Putra yakni Rp 1 miliar. Meski uang itu sudah melalui tahap uji kelayakan oleh tim penilai, tapi akhirnya uang itu dipinjakan tanpa adanya jaminan. Karena tidak ada jaminan, sudah pasti tidak ada kejelasan kemana larinya uang tersebut sampai saat ini.

Dugaan korupsi ini mulai diusut Kejari Tahun 2014 lalu. Nilai penyertaan modal bersumber dari APBD Provinsi tahun 2006-2007 itu Rp 28 milliar. Uang miliaran rupiah itu kemudian diivenstasikan kepada beberapa perusahaan. Namun banyak perusahaan tidak melakukan pebayaran bagai hasil atas invetasi yang sudah diberikan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: