Kepala Rayon PLN Diperiksa Jaksa

Kepala Rayon PLN Diperiksa Jaksa

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melanjutkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi keamanan, listrik dan kebersihan di Pasar Pagar Dewa tahun 2016.

Kali ini penyidik memintai keterangan Wahyu, selaku Kepala PLN Rayon Nusa Indah, Selasa (15/8) untuk mendalami pungli uang listrik yang dibebankan kepada para pedagang di Pasar Pagar Dewa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH mengatakan, penyidik memanggil Kepala Rayon untuk menanyakan tentang jaringan listrik yang disalurkan kepada para pedagang. Apakah tarif yang dibebankan kepada para pedagang oleh pihak UPTD sesuai aturan atau tidak. Mengingat jaringan listrik ini dipasangkan dulu dikantor UPTD, baru kemudian disalurkan kembali kepada para pedagang. Dari pemasangan tersebut UPTD memungut uang iuran terhadap para pedagang.

\"Dari mekanisme tersebut kita ingin mengetahui keterangan dari pihak PLN Rayon Nusa Indah diperbolehkan atau tidak,\" jelas Kasi Pidsus. Masih dikatakan Kasi Pidsus, penyidik Kejati sudah pernah melakukan pengecekan jaringan listrik tersebut ke UPTD Pasar Pagar Dewa saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Tidak heran jika penyidik ingin mengetahui langsung dari pihak PLN sudah sesuai atau tidak pungutan yang dibebankan pihak UPTD kepada para pedagang tersebut.

\"Sudah pernah kita cek (instalasi listrik), makannya kita periksa. Kita konfirmasi mengenai mekanisme pembayarannya, status tarifnya sama apa tidak, yang terpenting diperbolehkan atau tidaknya,\" imbuh Kasi Pidsus.

Selain memanggil pihak dari PLN, penyidik juga akan memanggil pedagang Pasar Pagar Dewa. Pemanggilan akan dijadwalkan hari ini, Rabu (16/8). Penyidik bakal memanggil semua pihak yang mengetahui, terlibat dalam dugaan pungli retribusi di Pasar Pagar Dewa tersebut.

Kasus pungli retribusi terhadap pedagang ini berdasarkan pengembangan kasus dugaan pungli lapak di Pasar Pagar Dewa. Diduga ada pungutan tidak sesuai aturan yang dibebankan kepada pedagang pada bagian kebersihan, keamanan dan listrik. Untuk kasus pungli retribusi Kejari Bengkulu sudah menetapkan Thomas Iwan sebagai tersangka. Mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa yang saat ini menjabat Kepala UPTD Pasar Panorama itu diduga melakukan pungutan lapak terhadap pedagang yang besarannya Rp 2 sampai 5 juta.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: