Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan , Christoper Kecewa Kepada Majelis Hakim

Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan , Christoper Kecewa Kepada Majelis Hakim

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Christoper O Dewabrata selaku Direktur PT Beringin Bina Utama (PT BBU) yang terjerat dalam kasus korupsi proyek pengendali banjir di Kelurahan Tanjung Agung Kota Bengkulu tahun 2014, proyek senilai Rp 9,7 miliar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang dipimpin Dr Jonner Manik SH MH, kemarin (15/8).

Kemudian Christopher dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta diharuskan mengembalikan uang negara senilai Rp 3,7 miliar sesuai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP juga.

Dia diberikan waktu selama 1 bulan untuk mengembalikan kerugian negara itu. Jika dia tidak mengembalikan kerugian negara itu, maka harta kekayaannya akan disita, dan jika tidak cukup juga maka terdakwa akan dijatuhkan pidana selama 2 tahun penjara.

Terdakwa Christoper dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP

Sementara itu, JPU Ahmad Noveri SH mengatakan, meskipun vonis terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutannya, tetapi pihaknya menerima dan menghormati vonis tersebut.

\"Kita akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan langkah lain atau tidak karena 8 tahun dan 2 tahun TPPU sudah berat,\" ungkapnya. Dikesempatan laim, kuasa hukum Christoper, Sofyan Siregar SH mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan tersebut karena baik bukti-bukti yang diajukan di persidangan dan pledoi yang dibacakan kliennya tersebut tidak dipertimbangkan oleh ketua majelis.

\"Ini yang kita sesali, tidak ada pertimbangan sedikitpun mengenai pledoi kita dan bukti yang kita ajukan selama ini dan kita akan berkordinasi dulu dengan klien kita apakah mengajukan banding atau tidak nantinya,\" tutupnya.

Berdasarkan data yang terhimpun, terdakwa Christoper terjerat dalam kasus Proyek pengendali banjir di Kelurahan Tanjung Agung Kota Bengkulu tahun 2014, proyek senilai Rp 9,7 miliar tersebut, selain itu juga pengadilan sudah memutus 2 terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Sofyan Uyub, Konsultan Pengawas Lapangan Deni dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan tiga tahun penjara. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: