Sabu 1,1 Kg, 500 Ekstasi Diblender

Sabu 1,1 Kg, 500 Ekstasi Diblender

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, kali ini barang bukti tersebut berupa sabu seberat 1,1 Kg dan 500 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti narkotika jaringan Internasional yang berhasil diungkap dan ditangkap oleh pihak BNNP Bengkulu beberapa waktu yang lalu.

Pemusnahan ini pun berlangsung di kantor BNNP Bengkulu Selasa pagi (15/8) yang turut disaksikan atau dihadiri oleh pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pihak Kejaksaan Tinggi dan perwakilan dari Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Nugroho Aji Wijayanto SH MH melalui Kabid Rehabilitasi Supratman SH menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan narkotika dari penangkapan tersangka berinisial AZ yang berasal dari Cina yang merupakan jaringan Internasional yang berhasil ditangkap BNNP Bengkulu pada tanggal 26 Juli 2017 yang lalu. \"Selain BB dari tersangka Az, sabu ini juga merupakan BB yang ditemukan oleh kita saat menggeledah dirumah salah satu narapidana bernama Kirmin yang terletak di Sawah Lebar dan 500 pil ekstasi dari BB kasus-kasus sebelumnya,\" terang Supratman SH kemarin (15/8).

Ia mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Bengkulu bahwa barang bukti yang disita oleh BNNP Bengkulu sebagian kecil untuk pembuktian di Pengadilan dan sisanya dimusnahkan semuanya dan hal tersebut menunjukan bahwa BNNP sangat serius dalam memberantas peredaran narkotika serta tidak ada disalahgunakan barang bukti narkotika tersebut nantinya. \"Jelas ini salah satu bukti kita dan yang kita musnahkan ini pun sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya dan merupakan sisa barang bukti yang saat ini sudah berada di pihak Kejaksaan,\" ucapnya.

Selain itu, ia menyebutkan, dengan adanya keseriusan BNNP Bengkulu dalam memberantas habis peredaran narkotika, setidaknya ada sekitar 12 ribu jiwa masyarakat Bengkulu yang terselamatkan dari obat yang mematikan ini. \"Jelas banyak warga Bengkulu yang terselamatkan, oleh sebab itu kita akan babat habis terus peredaran narkotika yang masuk ke Bengkulu nantinya,\" jelasnya.

Ia menjelaskan, memang saat ini salah satu penyandang dana dalam kasus narkotika yang dibawa tersangka Az yang melibatkan narapidana berinisial MH alias Pak Cik masih terus didalami dan dikembangkan karena pihaknya akan menjerat MH dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). \"Saat ini kita masih mau mempelajarinya dahulu, tetapi dipastikan pasal TPPU akan kita terapkan ke bandar maupun penyandang dana nantinya,\" bebernya.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, pemusnahan ini pun dilakukan dengan cara narkotika jenis sabu seberat 1,1 Kg tersebut dimasukan kedalam sebuah belender yang sudah terisi air, kemuadia sabu dituangkan dan dicampur diterjen sehingga hancur dan tidak bsa digunakan lagi dan setelah hancur dituangkan ke tanah agar meresap, pemusnahan pil ekstasi pun sama seperti pemusnahan sabu yaitu dengan cara diblender juga. (529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: