Sebar Foto Bugil di Facebook, Warga Tebeng Diciduk Polisi

Sebar Foto Bugil di Facebook, Warga Tebeng Diciduk Polisi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap pelaku penyebaran foto bugil melalui akun Facebook yang sudah berlangsung sejak tahun 2016 yang lalu.

Tersangka SA (35), warga Merapi Kelurahan Tebeng Kota Bengkulu ditangkap karena diduga menyebarkan foto bugil milik korban berinisial A (14), yang sudah dilakukannya sejak tahun 2016 lalu.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, diduga foto bugil milil korban A dimanfaatkan pelaku untuk mengancam korban agar korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri, jika korban menolak maka foto tersebut akan disebarkanluaskan.

Foto tersebut didapat pelaku dari mantan pacar korban berinisa Y yang merupakan teman pelaku juga. Memang sebelumnya rumah pelaku dan korban memang berdekatan sebelumnya, tetapi tidak lama korban pun pindah yang membuat pelaku tidak bisa lagi bertemu dan melakukan aksi bejadnya tersebut. Hal tersebutlah yang membuat pelaku Sa nekat menyebarluaskan foto bugil milik korban melalui Facebook yang akunnya menggunakan nama mantan pacar korban berinisial Y.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban yang didampingi pengacaranya Betty Netri SH, akhirnya pelaku Sa berhasil diamankan anggota Jumat (4/8) yang turut dibantu kerabat dan keluarga korban dalam mengungkap latar belakang pelaku.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM membenarkan, saat ini pelaku penyebaran foto bugil melalui akun Facebook berhasil diamankan. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban.

\"Pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan kita guna untuk menjalankan pemeriksaan dan penyidikan nantinya,\" terang Herman kemarin (6/8).(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: