2 Murid SD Resmi Tersangka Cabul

2 Murid SD Resmi Tersangka Cabul

4 Ditahan, 4 Dilepas

KOTA MANNA, BE - Dari 8 remaja yang diduga pelaku cabul terhadap Suci (13) --bukan nama sebenarnya-- siswo kelas 1 salah satu SMP di BS, 4 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi penghuni tahanan Polres BS. Sedangkan 4 orang lainnya yang ditangkap pukul 13.02 WIB Rabu (18/4) dibebaskan, karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka. Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zulfi Besemah mengungkapkan, 4 tersangka yang ditahan itu yakni IP (20) dan To (20). Kedua warga Desa Padang Sali Kecamatan Pino Raya tersebut diduga sebagai pelaku utama perbuatan cabul terhadap korban. Sedangkan tersangka lainnya yaitu Fa (11), murid kelas 6 SD swasta di BS dan Ri (10) kelas 4 SD negeri di BS.

Sementara, 4 orang remaja yang sebelumnya sempat diamankan bersama para tersangka akhirnya dilepaskan. Remaja yang dilepas itu antara lain Ap (15) dan Pu (20), keduanya warga Padang Sali Kecamatan Pino Raya, Al (25), warga Jalan SMA Karya Kota Manna serta Bo (18), siswa kelas 12 SMA swasta di BS yang juga warga Jalan Affan Baksin Kecamatan Kota Manna. Menurut polisi mereka dilepas karena tidak terbukti telah berbuat cabul terhadap korban. Meskipun demikian, 4 orang tersebut tetap akan dimintai keteranganya sebagai saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka yang telah mengakui telah berbuat cabul terhadap korban.

Sementara itu, tersangka Ip yang juga sebagai pacar korban mengaku kalau dirinya baru kenal korban sekitar 3 hari. Setelah itu dirinya secara resmi pacaran dengan korban. Selanjutnya, Sabtu malam (15/4) lalu sekitar pukul 22.02 WIB, dia mengajak korban masuk ke sebuah kamar dalam sebuah rumah di Jalan SMK Karya. Kemudian dirinya mengaku telah memegang dada korban namun tidak sampai melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka lainnya yaitu To juga mengakui kalau dirinya hanya memegangi dada korban. Sementara itu fa, siswa kelas kelas 6 SD mengakui kalau dirinya menciumi leher korban dan itupun hanya satu kali. Senada,tersangka Ri yang masih duduk di kelas 4 SD mengaku kalau dirinya hanya memegang dada korban. \"Kami hanya memegangi susunya (dada,red) saja, tidak memperkosanya,\" kata mereka saat ditemui di ruang tahanan Polres BS. Meskipun tersangka hanya mengaku berbuat cabul, namun Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zulfi Besemah menyatakan pihaknya akan tetap menahan 4 tersangka tersebut. Perbuatan para tersangka telah bertentangan dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: