Pendaftaran PAW Kades Segera Dibuka

Pendaftaran PAW  Kades Segera Dibuka

PONDOK KELAPA, Bengkulu Ekspress - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Penjabat Sementara (Pjs) Kades Pondok Kelapa (PK) telah membentuk panitia khsusus untuk melakukan pemilihan penjabat antar waktu (PAW) Kades.

\"Rencananya, pendaftaran PAW Kades akan kami buka pada tanggal 5 Agustus 2017,\" ungkap Pjs Kades Pondok Kelapa, Tahulani. Mematangkan rencana itu, Tahulani mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk panitia yang berjumlah 5 orang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat di Desa Pondok Kelapa.

\"Berpedoman dengan peraturan yang berlaku, panitia untuk pemilihan PAW Kades harus berjumlah 5 orang. Semuanya sudah kita bentuk pada tanggal 28 Juli 2017 lalu,\" imbuhnya. Sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, lanjutnya, tahapan pendaftaran peserta akan dilakukan selama 9 (sembilan) hari. Setelah itu, panitia akan melakukan pemeriksaan berkas (administrasi) persyaratan yang disampaikan para peserta.

\"Pemeriksaan berkas akan dilakukan selama 20 hari. Jika semuanya dinyatakan lengkap, barulah kami menjadwalkan pelaksanaan pemilihan PAW Kades. Paling lambat PAW Kades sudah ditetapkan pada akhir bulan September atau bahkan paling cepat pada awal bulan September,\" tandasnya. Sementara itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Benteng, Marsibudin SSos mengatakan pembentukan Panitia PAW Kades merupakan kewenangan penuh dari Pjs Kades Pondok Kelapa yang saat ini dijabat oleh salah satu staf kantor Camat Pondok Kelapa. Menghindari terjadinya konflik, Marsibudin mengharapkan agar panitia bersifat netral dan tidak berpihak kepada salah satu bakal calon.

\"Jika memang tidak melengkapi syarat, jangan diluluskan,\" ungkapnya. Selain itu, lanjut Marsibudin, dalam pemilihan PAW Kades, peserta hanya dibatasi sebanya 3 orang untuk selanjutnya dipilih langsung oleh para perwakilan masyarakat menggantikan Kades sebelumnya yang telah meninggal dunia.

\"Jika peserta lebih dari 3 orang, panitia harus melakukan seleksi. Seleksi bisa dilakukan langsung oleh panitia tingkat desa ataupun berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten,\" pungkas Marsibudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: