Kades Pungli Dilimpahkan

Kades Pungli Dilimpahkan

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Penyidik Polres Seluma, melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kepala desa terduga pelaku pungutan liar (pungli) ke Penyidik Kejari Seluma, kemarin (2/1). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas tersangka Kepala Desa (Kades) Penago Baru berinisial SU dalam dugaan pungli Prona dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma.

“Tersangka dan seluruh barang bukti kita serahkan ke penyidik Kejari Seluma,” ujar Kapolres Seluma AKBP R Tri Wahyu Budiyanto SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH kepada BE kemarin (1/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma Ardito Muwardi SH MH kepada BE menerangkan, jaksa penuntut sudah menyatakan berkas dugaan pungli oleh Kades Penago Baru SU sudah dinyatakan lengkap. Kedepannya penyidik jaksa penuntut umum (JPU) segera memproses pembuatan rencana Dakwaan (rendak) tersangka yang masih aktif sebagai kades penagoi baru ini. Dengan batas waktu 20 hari kedepan setelah pelimpahan tahap II sudah harus sampai ke Pengadilan Negeri untuk proses lebih lanjut. Ardito memastikan jika kasus ini tetap sampai ke Pengadilan.

“Untuk berkas kades sudah dinyatakan lengkap (P.21) sehingga sekarang menjadi tahanan kejaksaan,” ujarnya kemarin. Seperti diketahui Kades Penago Baru tertangkap tangan saat meminta uang sebesar Rp 500 ribu untuk pengambilan sertifikat. Kemudian sebanyak 71 sertifikat yang sudah diambil oleh warga. Sebelumnya juga dibebankan biaya yang sama sebesar Rp 500 ribu. Meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun Kades Penago Baru tidak ditahan. Kades Su masih bisa melaksanakan tugas pemerintahannya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: