Jangan Asal Pecat
MUKOMUKO, BE – Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini SE meminta Bupati Mukomuko tidak gegabah memecat Kepala Desa Air Rami Kecamatan Air Rami yang diduga selingkuh dengan istri orang lain.
\"Pelanggaran aturan adat dan kriminal memang ada. Alangkah baiknya penyelesaian suatu persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik seperti secara adat maupun kekeluargaan,” sarannya.
Sedangkan untuk mengenai jabatan kades pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada BPD desa setempat. Karena untuk menyelesaikan persoalan itu yang paling utama adalah peran dari BPD desa setempat. Karena pihak BPD-lah yang akan melakukan telaah, mencermati masalah tersebut dan jangan lupa aspirasi masyarakat menjadi ajuan. “Silakan BPD menelaah lebih jauh mengenai nasib jabatan Kades Air Rami. Saya hanya meminta telaah dengan baik,” imbaunya.
Ditambahkannya, untuk memberhentikan dan menggangkat kades harus melalui mekanisme dan prosedur yang ada, diantaranya harus ada persetujuan maupun rekomedasi dari BPD desa setempat.
Diketahui Kades Air Rami, Khairani yang terancam diberhentikan dari jabatannya karena sang kades diduga tidur dengan istri orang lain inisial Si (25) warga Bukit Mulya.
Kades tersebut tertangkap basah oleh suami ibu beranak satu tersebut berinisial Ko, saat keduanya tengah berada di dalam kamar rumah Si dan Ko di Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: