Gaji Yang Layak Untuk DPRD

Gaji Yang Layak Untuk DPRD

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir Mian menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administraftif Pimpinan dan Anggota DPRD, menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara menyampaikan Nota Pengantar Raperda tersebut. Tujuannya, agar DPRD mendapatkan gaji yang layak sesuai kemampuan keuangan daerah.

‘’Sudah cukup lama ini diperjaungkan. Sejak tahun 2004 telah muncul wacana dan baru pada tahun 2017 ini PP 18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administraftif Pimpinan dan Anggota DPRD disahkan. Sehingga kita di daerah, telah menyampaikan nota pengantar Raperda kepada DPRD untuk menyesuaikannya,’’ ujar Bupati Bengkulu Utara Ir

Mian kepada BE ditemui usai Paripurna di Gedung DPRD Bengkulu Utara, kemarin (25/7). Bupati menambahkan tunjangan dan kesejahteraan untuk meningkatkan kinerja seluruh anggota DPRD Bengkulu Utara menjadi perhatian Pemda Bengkulu Utara. Dan dalam penerapannya, mengacu pada kekuatan APBD serta tidak mengesampingkan aturan yang ada.

‘’Nanti penerapannya disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi-kondisi riil keuangan daerah serta tidak mengesampingkan aturannya,’’ ungkapnya. Selain menyampaikan Nota Pengantar Tentang Hak Keuangan dan Administraftif Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 1998 Tetang Larangan Hewan Ternak.

‘’Mengenai Raperda perubahan larangan hewan ternak. Sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini. Sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menam bahkan beberapa point penting serta menambah kewenangan desa mengatur pelarangan hewan ternak melalui Perdes,’’ terang Bupati. Bupati juga menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diserahkan kepada DPRD Bengkulu Utara, berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Sehingga LKPD harus dilaporkan kepada lembaga legislatif.

‘’Nanti apa-apa saja yang sudah dilaksanakan pemerintah daerah, dan apa saja yang belum akan terlihat dalam LKPD. Dan nanti eksekutif melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama legislatif akan membahasnya,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: