Masyarakat Bisa Mengusul Menjadi PBI

Masyarakat Bisa Mengusul Menjadi PBI

CURUP, Bengkulu Ekspress - Anggota komisi IX DPR RI, Hj Elva Hartati SIP MM menegaskan bawah jaminan kesehatan masyarakat ditanggung pemerintah. Jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah tersebut adalah bagi mereka yang menjadi peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan. Dijelaskan Elva, peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yaitu peserta JKN-KIS yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

\"Sesuai dengan undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan memang ditanggung pemerintah, namun hanya untuk PBI saja,\" tegas Elva saat menggelar kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Curup di aula Pertemuan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (25/7) kemarin. Menurut Elva, yang menerima PBI ini, sendiri adalah masyarakat dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dimana menurut Elva, dalam menentukan mereka yang akan menerima PBI ini adalah Dinas Sosial.

Hanya saja menurut, Elva, meskipun sudah ditentukan oleh Dinas Sosial, namun ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapat PBI, namun belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri dengan mendatangi RT atau RW setempat. Kemudian pihak RT atau RW ke kelurahan, kemudian kelurahan menyampaikannya ke camat dan selanjutnya camat menyampaikannya ke Dinas Sosial.

\"Kalau mau mendaftar menjadi PBI, jangan ke Kantor BPJS Kesehatan, karena BPJS Kesehatan sifatnya hanya menerima data saja, karena yang mengurus PBI adalah Dinas Sosial,\" terang Elva. Sementara itu, terkait dengan kegiatan kemarin, menurut Elva kegiatan yang dilakukan kemarin merupakan bagian dari program dari komisi IX DPR RI tempat ia duduk saat ini. Karena menurutnya BPJS Kesehatan merupakan salah satu mitra dari Komisi IX DPR RI.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSi, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan kemarin merupakan kegiatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan UU nomor 40 tahun 2004.

\"Dengan kegiatan ini apa yang dihasilkan oleh DPR bisa diketahui oleh bersama,\" terang Syafrudin. Dalam kesempatan tersebut, Syafrudin mengingatkan kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut terkait dengan manfaat dari terdaftar dalam JKN-KIS. Karena dengan terdaftar sebagai peserta JKN-KIS masyarakat bisa hidup tenang tanpa harus memikirkan kesehatannya, karena kesehatan merekan sudah terjamin oleh BPJS Kesehatan.

\"Masalah kesehatan tidak perlu dipikirkan lagi, karena kalau kita sakit sudah ada yang menjamin yaitu BPJS Kesehatan,\" demikian Syafrudin. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: