Tsk Penadah Sapi Residivis
KOTA MANNA, BE - Ik (47) warga Gunung Mesir, Manna, yang dibekuk oleh anggota Polsek Seginim karena diduga sebagai penadah hewan hasil curian ternyata seorang residivis atau penjahat kambuhan.
Dari hasil pemeriksaan, Ik diketahui pernah berurusan aparat penegak hukum tahun 2010 lalu lantaran terlibat dalam kasus yang sama. Saat itu dia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Manna selama 3 bulan kurungan penjara. Rupanya hukuman itu tidak membuat Ik jerah. Pasalnya dia kembali berurusan dengan penegak hukum karena diduga sebagai penadah hewan hasil curian Er (48), oknum kepala desa dan Yh (50) oknum PNS Dinas PU BS.
Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Ardiansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Yusman membenarkan kalau Ik yang mereka tangkap Selasa lalu itu seorang residivis. Dia sudah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Manna BS.
Akibat ulahnya itu, penyidik Mapolsek Seginim bakal menjerat Ik pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun. \"Atas ulahnya itu Ik akan kami jerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun,\" kata Kapolsek.
Ditambahkannya, terungkapnya Ik sebagai penadah hewan ternak hasil curian, berdasarkan hasil pengembangan terhadap kedua tersangka yang mengaku kalau sapi yang mereka curi itu telah dijual kepada Ik seharga Rp 4,2juta.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: