Cari Bukti Mark Up, Geledah Kantor KONI

Cari Bukti Mark Up, Geledah Kantor KONI

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Subdit Tipikor Dir Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Senin pagi (24/7). Penggeledahan tersebut untuk keperluan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tahun 2015 yang lalu. Penggeledahan yang berlangsung sekitar 5 jam tersebut, penyidik berhasil menyita puluhan dokumen yang berkaitan dengan mark up dana hibah yang mana diduga ada penyimpangan penggunaan dana dalam beberapa kegiatan seperti mark up harga pembelian beberapa barang.

\"Dari penggeledahan tadi kita membawa beberapa dokumen penting mengenai kasus yang saat ini sedang ditangani tim penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu yang terkait dengan dugaan korupsi. Selanjutnya dokumen akan dipelajari apakah diperlukan penggeledahan lagi ditempat lain,\" jelas Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum kepada wartawan kemarin (24/7). Ia menyebutkan, berdasarkan laporan anggotanya tersebut, ada 3 ruangan yang digeledah, seperti ruangan Ketua KONI, ruangan Tata Usaha dan Ruangan Bidang Perencanaan Program dan Anggaran. \"3 ruangan tersebut digeledah karena itu yang kita anggap penting, oleh sebab itu penyidik melakukan penggeledahan secara teliti untuk mengambil dokumen yang dianggap penting,\" ucapnya.

Ia menyebutkan, penggeledahan ini sebenarnya tujuannya hanya satu yaitu untuk melengkapi atau menambah barang bukti yang saat ini sudah dimiliki pihaknya, sambil menunggu perhitungan Kerugian Negara (PKN) dikeluarkan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu diterima pihaknya secara resmi nantinya.

\"Memang berdasarkan perhitungan tim penyidik kita kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,4 Miliar dari total anggaran sebesar Rp 5,4 miliar dan untuk menetapkan para tersangkanya nanti, penggeledahan perlu dilakukan saat ini,\" ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan, memang saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini, tetapi tidak menutup kemungkinan jika proses penggeledahan ini selesai dan hasil PKN sudah dikeluarkan, maka dalam waktu dekat nama-nama tersangka akan ditetapkan setelah proses gelar perkara selesai dan proses penyidikan tuntas. \"Saat ini kasus memang masih ditahan penyidikan dan nama-nama tersangka memang belum ada, tetapi kasus ini sudah saya perintahkan untuk segera dituntaskan atau diselesaikan,\" tegasnya.

Sementara itu, saat dihubungi, Direktur Reskrimsus Kombes Pol A Rafik MM mengatakan, memang benar anggotanya melakukan penggeledahan di kantor KONI Provinsi, tetapi untuk berapa banyak berkas dokumen yang disita, ia tidak mengetahui karena masih diteliti atau dihitung oleh penyidiknya. \"Yang jelas berkas dokumen yang kita sita banyak hampir sama seperti penggeledahan di Gedung Pertanian Provinsi beberapa waktu yang lalu dan proses penggeledahan ini merupakan salah satu langkah untuk menentukan siapa-siapa saja tersangkanya dan ini diatur dalam Undang Undang,\" tutupnya kepada media.

Untuk diketahui, penggeledahan di Kantor KONI Provinsi Bengkulu ini merupakan hasil penyidikan tim penyidik tindak pidana korupsi Reskrimsus yang terjadi pada tahun 2015 yang mana negara dirugikan sekitar Rp 1,4 miliar dari total anggaran rp 5,4 miliar yaitu mengenai mark up dana hibah yang mana diduga ada penyimpangan penggunaan dana dalam beberapa kegiatan seperti mark up harga pembelian beberapa barang yang terjadi di pengurus KONI yang lama.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: