Hanya 1 Desa Ajukan Raperdes

Hanya 1 Desa Ajukan Raperdes

\"Pemda KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Hingga pertengahan tahun 2017 ini, dari 142 desa ada di Bengkulu Selatan (BS), hanya 1 desa yang mengajukan rancangan peraturan desa (perdes) yakni, Desa Tanggo Raso, Pino Raya. Sementara desa-desa lainnya belum juga mengajukan perdes karena masih belum memahami tata cara pembuatan perdes tersebut. Kabag Hukum Sekretariat Pemda BS, Hendri Dunan SH, mengatakan, dengan banyak perangkat desa yang belum memahami tata cara membuat perdes tersebut, pihaknya harus turun ke desa untuk memberikan pelatihan tata cara pembuatan perdes tersebut.

“Sampai saat ini baru Desa Tanggo Raso yang mengajukan rancangan pembuatan Perdes, sehingga kami turun ke desa-desa agar desa lain juga bisa membuat perdes,” kata Hendri Dunan SH, belum lama ini.

Dijelaskan Hendri, di desa sangat banyak yang harus dibuatkan perdes seperti yang disampaikan oleh Desa Tanggo Raso mengenai ketertiban umum. Tidak hanya itu, kegiatan desa juga bisa dibuatkan perdes. Hanya saja, jika kades dan perangkatnya tidak memahami tata cara penyusunan perdes, maka desa tersebut tidak akan mampu menerbitkan perdes. “Mudah-mudahan setelah dilakukan pembinaan nanti semua desa di BS memiliki perdes,” harap Hendri.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: