Korban Tolak Bantuan PT PGE, Realisasi Hanya Dibayar 7 Persen

Korban Tolak Bantuan PT PGE, Realisasi Hanya Dibayar 7 Persen

BINGIN KUNING, Bengkulu Ekspress - Warga Kecamatan Bingin Kuning yang terkena dampak banjir bandang dari lokasi kerja PT Pertamina Geotermal Energi (PT PGE) Hulu Lais menyampaikan penolakan bantuan ganti rugi dengan menyurati Bupati Lebong. Surat tertanggal 14 Juli 2017 tersebut ditandatangai oleh 99 masyarakat Kecamatan Bingin Kuning yang menjadi korban banjir bandang tersebut.

Rusmianto, salah satu warga mengatakan, bantuan yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara masyarakat dengan PT PGE yang dilaksanakan di Bengkulu pada tanggal 26 Januari 2017 lalu.

Menurutnya, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan di hadiri Oleh kementerian ESDM, DLHK Provinsi Bengkulu, Komisi II DPRD Lebong dan Dinas Lingkungan Hidup Lebong. Dalam berita acara pertemuan tersebut sudah jelas bahwa bantuan di setujui oleh PGE sebesar 50 persen dari total kerugian yang di usulkan Pemkab Lebong dengan nilai proposal mencapai Rp 10 M lebih.

\"Surat ini kami tembuskan ke Kementerian LHK, Gubernur Bengkulu, Kejari Lebong, DPRD Lebong, Polres Lebong dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong,\" ujar Rusmianto.

Dicontohkannya, salah satu korban atas nama Mitra Yunita didalam hasil validasi data nilai ganti rugi yang dilakukan Pemkab Lebong nilainya Rp 13,6 juta. Namun saat realiasasi, ia hanya mendapatkan 7 persen atau Rp 950 ribu.

\"Selain itu anehnya ia juga disodorkan kuitansi dan surat pernyataan sudah menerima uang bantuan tersebut. Padahal uang tersebut belum ditransfer, \" ujar Rusmianto.

Selain itu, Endang Binata (30) Warga Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning berharap akan realisasi ganti rugi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Dikatakannya, saat ini kondisi sawah miliknya sudah setahun lebih tertimbun material longsor akibat banjir dan longsor di klaster A PT PGE tahun 2016 lalu. Akibatnya lahan sawah miliknya dengan luas 0,5 hektar tidak bisa digarap lagi. Bahkan hasil garapan lahan sawah yang biasa menghasilkan 75 karung setiap panen saat ini hanya menghasilkan 8 karung setiap panen.

\"Itupun padi yang dihasilkan dengan kualitas yang buruk. Hal ini karena material lumpur longsor yang menimbun setinggi 1 meter. Untuk itu saya mohon agar PGE bisa memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan, karena ganti rugi ini akan kami gunakan untuk mencetak sawah lagi,\" harapnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Bengkulu Ekspress kesulitan untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak PT PGE Hulu Lais Kabupaten Lebong terkait persoalan tersebut.(777)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: