Mantan Kadis PU Diduga Kendalikan Proyek Pemukiman Kumuh

Mantan Kadis PU Diduga Kendalikan Proyek Pemukiman Kumuh

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski sudah menetapkan mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu, AR sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015, Kejati Bengkulu masih terus melakukan mendalami terkait peran AR dalam proyek yang menelan anggaran Rp 11 tersebut.

Penyidik akan mendalami siapa saja orang yang memberikan uang proyek tersebut kepada AR. Selain itu peran lain AR dalam proyek tersebut. Mengingat ada dugaan AR yang mengendalikan atau mengelola proyek pembangunan infrastruktur kawasan kumuh. Kemudian dia memerintahkan orang lain untuk mengerjakannya.

Menanggapi dugaan itu, Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH mengatakan akan mendalami terlebih dulu.

Dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, keterangannya memang mengarah kepada informasi tersebut. Jika memang informasi tersebut benar, penyidik juga akan mendalami ada kaitan ada antara AR dengan orang yang berkepentingan didalam proyek tersebut.

\"Akan kita dalami dulu semuanya, kita kan baru menetapkan tersangka. Hari Senin depan kan dia dipanggil,\" jelas Aspidsus, Jum\'at (21/7).

Masih dikatakan Aspidsus, proyek pemukiman kumuh masih akan ada tersangka tambahan. Sejumlah orang yang berkaitan dengan proyek berpotensi menjadi tersangka. Diduga kuat orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya adalah orang berkaitan langsung dari proses perencanaan sampai proses fisik didalam proyek.

\"Tambah-tambah lagi, mungkin masih ada tersangka lain hanya saja pelan-pelan. Kita akan mendalami, tapi ngapain kita buat tersangka baru sementara tersangka yang sudah kita tetapkan belum selesai urusannya sampai pengadilan,\" imbuh Aspidsus.

Penyidik Jadwalkan AR Jadi Saksi Kasus Enggano

Belum selesai proses hukum proyek pemukiman, nampaknya AR bakal dipusingkan dengan kasus dugaan korupsi jalan Enggano tahun 2016. AR yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi, akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait proses perencanaan proyek jalan Enggano yang diduga banyak sekali pelanggaran didalamnya. Hal ini diketahui saat penyidik melakukan pendalaman dari proses perencanaan sampai pembahasan APBD. Diketahui pada awal Mei 2015 rencana kerja yang dilakukan Dinas PU Provinsi awalnya belum ada paket pekerjaan pembangunan jalan di Kecamatan Enggano untuk tahun anggaran 2016. Tetapi saat direvisi oleh Bappeda, ada tanda tangan kepala Dinas PU didalam perencanaan tersebut. Kemudian pada bulan Juni 2015 setelah dilakukan revisi, ternyata ada paket proyek Enggano tersebut. Saat itu anggaran proyek Rp 20 miliar dengan panjang jalan yang akan dibangun 7,4 kilometer. Namun saat KUA PPAS sudah ditandatangani gubernur dan pimpinan DPRD Provinsi, anggaran ternyata sudah dikurangi. Dari anggaran Rp 20 miliar menjadi Rp 18,5 miliar dengan panjang yang sama 7,4 kilometer. Tetapi saat dihubungkan dengan dokumen pelaksanaan anggaran, pada saat penjabran dari APBD panjang jalan yang akan dibangun menjadi 5 kilomter dengan anggaran yang sama Rp 18,5 miliar. Tetapi saat cek fisik di lapangan, penyidik menemukan jika jalan tersebut sepanjang 6 kilometer. Hanya saja fakta diatas tetap tidak sesuai dengan perencanaan awal APBD. Karena sesuai APBD, anggaran Rp 18,5 miliar untuk membangun jalan sepanjang 7,4 kilometer.

\"Jika anggaran di Dinas PU, saat itu Kepala Dinasnya AR. Disitu dia yang mengajukan anggaran paket Enggano tersebut. Sehingga kita dari penyidik perlu mendalami, kenapa jalan dari 7,4 kilometer menjadi 5 kilometer atau 6 kilometer,\" pungkas Adi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: