Pilkades Ujan Panas Terancam Diambil Alih

Pilkades Ujan Panas  Terancam Diambil Alih

CURUP, Bengkulu Ekspress - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Ujan Panas terancam diambil oleh panitia kecamatan atau kabupaten. Hal tersebut dikarenakan adanya kisrus terkait dengan penetapan calon Kades di desa tersebut. Untuk membahas kisruh pelaksanaan Pilkades di Desa Ujan Panas tersebut, Kamis (20/7) kemarin, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat di ruang Sekda Kabupaten Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni SH MM bersama sejumlah pihak terkait seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), pihak kecamatan, tim fasilitasi kecamatan dan Polres Rejang Lebong.

Dari rapat tersebut, diketahui panitia desa diberi batasan untuk menyelesaikan kisruh Pilkades tersebut pada hari ini. Dimana panitia desa diminta membuat surat pernyataan apakah mereka sanggup melaksanakan Pilkades atau tidak.

\"Dari pernyataan ini nanti akan kita ambil langkah apakah mereka sanggup atau tidak, kalau tidak sanggup akan diambil alih oleh panitia kabupaten atau kecamatan yang akan segera kita bentuk,\" ungkap Kepala Dinsos PMD Kabupaten Rejang Lebong, Drs Darmansyah MM.

Dijelaskan Dharmansyah, polemik pelaksanaan Pilkades di Desa Ujan Panas, masih terkait soal aduan oleh salah satu bakal calon (Balon) yang sebelumnya mendaftar menjadi Balon Kades Ujan Panas atas nama, Johan Sapri yang digugurkan panitia karena adanya dugaan kekurangan berkas.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni SH MM mengungkapkan hal yang serupa, dimana pihaknya meminta panitia desa untuk menentukan sikap hari ini terkait dengan kesanggupan mereka melaksanakan Pilkades apakah sanggup atau tidaknya.

\"Kalau mereka tidak sanggup nanti akan diambil alih kabupaten atau kecamatan,\" jelasnya. Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, dalam kisruh Pilkades di Desa Ujan Panas tersebut, menurut Sekda ada hal yang sangat krusial, dimana menurutnya terkait dengan putusan MK tahun 2015 terkait dengan Pilkades, bahwa tidak ada tercantum syarat surat keterangan domisili dalam persyaratan mencalon sebagai Kades. Namun menurutnya di Desa Ujan Panas ini yang menjadi persoalan adalah terkait dengan surat keterangan domisili yang tidak masuk dalam persyaratan untuk mencalon sebagai Kades.

\"Besok (hari ini) keputusannya, apakah ketiga calon bisa bertarung atau tidaknya, karena tidak ada dasarnya menggugurkan calon karena masalah surat domisili,\" terang Sekda. Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan Pilkades di empat desa lainnya, menurut Sekda sudah tidak ada masalah lagi, yang sedikit mengalami kendala hanya Desa Ujan Panas saja.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: