Pimpinan OPD Terancam Proses Hukum Jika Tidak Tindaklanjuti Temuan BPK

Pimpinan OPD Terancam Proses Hukum Jika Tidak Tindaklanjuti Temuan BPK

\"Bengkulu\" KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Batas waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kepada Pemda Bengkulu Selatan (BS) menindaklanjuti temuan pada 31 Juli 2017 semakin dekat. Hari ini sudah 21 Juli 2017, sehingga hanya tersisa 10 hari lagi bagi Pemda BS menuntaskan temuan BPK tersebut.

Untuk mengetahui tindaklanjut temuan tersebut, hari ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dikumpulkan. “Batas tindaklanjut temuan BPK tinggal 10 hari lagi, sehingga besok (hari ini,red) kami akan rapat bersama OPD untuk perkembangan dan evaluasi tindaklanjut yang sudah dilakukan masing-masing OPD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab Bengkulu Selatan, H Darmin SE, kamarin (20/7).

Dikatakan Darmin, pada pertemuan Rabu (12/7) lalu, diketahui tindaklanjut temuan BPK baru 25 persen saja. Pasalnya, dalam temuan BPK ada aset yang tidak jelas sudah mulai ditelusuri, kemudian temuan kelebihan bayar atau kerugian negera sebagian sudah ditindaklanjuti OPD seperti temuan biaya perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan sebesar Rp 340,5 juta dan temuan lain sebesar Rp 70,2 juta. Sehingga total temuan kerugian di Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan sebesar Rp 410,7 Juta. Saat ini sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 238, 5 juta.

Lalu pada Dinas Kesehatan BS ada temuan sebesar Rp 64,8 juta sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 12 juta.

Sedangkan temuan pada Dinas PU sebesar Rp 370 juta dan pada Bappeda Bengkulu Selatan atas pembayaran dana pensiun sebesar Rp 25 juta belum dikembalikan. Serta adanya temuan kelebihan bayar pada kegiatan pembangunan juga dari Rp 4,2 miliar, baru Rp 600 juta yang dikembalikan.

“Pada rapat 12 Juli lalu realisasi tindaklanjut dari temuan BPK baru 25 persen, maka pada pertemuan kali ini saya ingin mengetahui sudah sejauh mana keseriusan OPD menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” ujar Darmin.

Pada pertemuan hari ini, jika masih ada OPD yang belum menuntaskan temuan BPK, Darmin minta agar sebelum 31 Juli 2017 sudah tuntas. Jika tidak, maka bisa diproses hukum.

“Kalau tidak tuntas hingga 31 Juli, maka siap-siap OPD yang bersangkutan berhadapan dengan proses hukum,” ancam Darmin.

Tidak hanya itu, sambung Darmin, terhadap tindaklanjut temuan BPK ini, menjadi tolak ukur bagi Bupati Bengkulu Selatan dalam menilai kinerja OPD. Sebab, jika OPD tidak maksimal dalam menindaklanjuti temuan BPK,maka Bupati akan memberikan sanksi kepada kepala OPD tersebut.

“Kalau OPD tidak maksimal menuntaskan temuan BPK, siap-siap kepala OPDnya mendapatkan sanksi dari Bupati,” tutup Darmin.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: