Rp 250 Juta Aliran Dana Proyek Enggano Dikembalikan

Rp 250 Juta Aliran Dana Proyek Enggano Dikembalikan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sejumlah pihak yang diduga sebagai penerima aliran dana proyek jalan Enggano, akhirnya mengembalikan uang yang diterimanya ke Kejati Bengkulu, kemarin (19/7). Dari 10 orang yang diduga menerima aliran dana proyek itu, ada 2 orang yang sudah mengembalikan uang yang telah diterimanya, yakni TM dan ZL. Total uang yang dikembalikan kedua orang itu Rp 250 juta.

\"Hari ini kita menerima pengembalian aliran dana proyek Enggano dari dua orang. Inisial T Rp 150 juta dan inisial Z Rp 100 juta. Sisanya dikembalikan Senin pekan depan,\" jelas Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Koordinator Pidsus Adi Nuryadin Sucipto SH MH, saat diwawancarai Bengkulu  Ekspress kemarin (19/7)

Tm merupakan mantan anggota pokja sekaligus pejabat teknis pelaksana kegiatan (PPTK) dan ZL anggota kelompok kerja (pokja) proyek jalan Enggano. Tm yang diduga menerima aliran dana Rp 200 juta, mengembalikan uang Rp 150 juta. Sisanya Rp 50 juta akan dia kembalikan Senin pekan depan.

Sementara Zl yang diduga menerima aliran dana Rp 140 juta, mengembalikan Rp 100 juta. Sisanya dia kembalikan Senin pekan depan pula.

Pengembalian uang aliran dana proyek Jalan Enggano tersebut, diterima langsung Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu Adi Nuryadin Sucipto SH MH, di ruang pemeriksaan Kejati Bengkulu. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan di rekening Bank BRI non bunga Pidsus Kejati Bengkulu.

Saat disinggung mengenai penerima aliran dana lain yang belum mengembalikan uang seperti TM dan ZL, Adi meminta itikad baik dari para penerima aliran dana proyek Enggano, segera mengembalikannya pula. Pengembalian uang aliran dana ini diberi waktu sampai sebelum putusan pengadilan. Mengingat total uang aliran dana yang diterima mencapai Rp 1 miliar lebih. Sementara yang dikembalikan baru Rp 250 juta. Proyek jalan Enggano sendiri dengan nilai Rp 17 miliar.

Saat dimintai tanggapan penerima berinisial Rk yang menerima aliran dana Rp 500 juta, tetapi tidak mengaku menerima uang. Adi mengatakan, silahkan saja mengaku tidak menerima. Nanti dalam persidangan dibuktikan.

\'\'Semoga kuasa direktur PT GAS bisa membuktikan keterlibatan Rk menerima uang Rp 500 juta,\'\' jelas Adi.

Adi menjelaskan, status bagi yang mengembalikan uang aliran dana tersebut masih dievaluasi. Mengingat dua orang tersebut masih sebagai saksi. Selain itu belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Kerugian negara Rp 7,1 miliar merupakan hasil perhitungan LHP-BPK dan hasil ekspose tim di Kejati.

\"Status dua orang ini masih akan kita evaluasi. Yang jelas kita sangat menghormati itikad baik mereka mengembalikan aliran dana proyek jalan Enggano,\" pungkas Adi.

Disisi lain, keterangan berbeda diberikan ZL terkait pengembalian aliran dana proyek Enggano tersebut. ZL mengaku, dia datang ke Kejati tidak dalam rangka mengembalikan uang aliran proyek Enggano, tetapi hanya membawa rekening koran untuk diserahkan ke Koordinator Pidsus. Terkait isi rekening koran tersebut ZL tidak mau menjelaskannya.

\'\'Hari ini tidak menyerahkan duit, hanya nomor rekening koran. Isinya tanya pak Adi,\" tegas ZL.

ZL juga mengatakan, uang yang yang dia terima saat proyek Enggano, itu merupakan pembayaran jasa. Saat ditanya jasa sebagai apa, dia mengatakan jasa dia sebagai wartawan.

\"Orang itu (LE) yang membayar sama kita, pembayaran jasa. Ya jasa kita sebagai wartawan, sisanya silahkan tanyakan Pak Adi,\" pungkas ZL.

ZL dan TM datang di sela acara hari Bakti Adhyaksa ke-57 di Kejati Bengkulu sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 13.00 WIB, ZL dan TM kemudian keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: