Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dituntut 6 Tahun Penjara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS), Reskan Effendi yang menjadi terdakwa pemufakatan jahat meletakkan narkotika di ruangan kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, Mei tahun 2016 lalu, dituntut 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsuder 3 bulan kurungan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin (18/7).

Menurut JPU, Jeferson Hutagaol SH MH, Reskan Effendi terbukti menjadi dalang atau otak dalam kasus peletakan narkoba itu. \"Jadi tuntutan untuk saudara Reskan Effendi ini lebih tinggi dari terdakwa lainnya, karena dia merupakan otak atau dalangnya,\" ujar Jeferson.

Sementara 4 terdakwa lainnya, yakni Sarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

\"Kita menuntut para terdakwa sesuai apa peran mereka masing-masing. Seperti untuk terdakwa Reskan Effendi kita kenakan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan juga subsider pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, untuk terdakwa Sarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani dengan pasal yang berbeda yaitu 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1),\" terang Jeferson Hutagaol.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa RE, Humizar Tambunan SH menjelaskan, pihaknya menerima tuntutan yang dibacakan JPU umum dan pihaknya pun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.

\"Memang banyak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam kasus ini, oleh sebab itulah kita mengajukan pledoi,\" ungkapnya.

Persidangan yang dipimpim Hakim Ketua Lendriaty Janis SH MH dan hakim anggota Zeni Zenal Mutaqin SH MH dan Maria Sitinjak SH akan dilanjutkan Senin depan (24/7) dengan agenda pembacaan Pledoi dari para terdakwa baik RE dan keempat terdakwa lainnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: