Satu Balon Kades Dinyatakan Gugur

Satu Balon Kades Dinyatakan Gugur

\"Calon\"CURUP, Bengkulu Ekspress - Tahapan pemeriksaan berkas bakal calon kepala desa (Balon Kades) di 5 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 2 Agustus mendatang, telah selesai. Dari 20 bakal calon Kades di 5 desa tersebut, ada satu calon yang dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat.

Bakal calon Kepala Desa yang dinyatakan gugur secara administrasi tersebut adalah, Johan Safri, Balon Kepala Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak. Dengan gugurnya Johan Safri ini maka saat ini kontestan yang Balon Kades di Desa Ujan Panas hanya dua orang saja.

\"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan berkas administrasi, memang ada satu Balon Kades dari Desa Ujan Panas yang dinyatakan panitia desa, gugur,\" ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Drs Darmansyah MM.

Johan Safri Keberatan

Sementara itu, Johan Safri, ketika dikonfirmasi BE menyatakan keberatan atas ditolaknya berkas pencalonannya. Oleh sebab itu ia akan menempuh jalur hukum atas ketidakadilan yang menimpa dirinya, sehingga tidak bisa ikut dalam pesta demokrasi di Desa Ujan Panas.

\"Ya saya merasa keberatan atas ditolaknya berkas saya yang dinyatakan tidak lengkap oleh Panitia Pemilihan Kades Ujan Panas,\" ungkap Johan saat ditemui di Kecamatan PUT. Menurut Johan, berkas yang ia ajukan itu sudah lengkap dan sama dengan berkas bakal calon yang lain.

\"Saya merasa ada permainan di Pilkades Desa Ujan Panas. Sebab, berkas dua orang itu bisa lolos, sedangkan berkas saya ditolak alias dinyatakan gugur di persyaratan,\" terangnya.

Disisi lain, berdasarkan data yang dihimpun Bengkulu Ekspress, Johan Safri dinyatakan tidak lolos administrasi karena terganjal dengan stempel surat keterangan domisili dari Plt Kades Ujan Panas, Dimana Plt Kades mengaku tidak pernah memberikan stempel pada surat keterangan domisili sebagai syarat untuk pencalonan Kades. Di sisi lain, surat keterangan domisili Johan Safri sendiri ditandatangani oleh Sekretaris Desa.

Tahapan Pilkades Terus Jalan

Meskipun ada gugatan dari bakal calon yang dinyatakan gugur, Kadis Sosial PMD Kabupaten Rejang Lebong, Drs Darmansyah MM, mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkades di Desa Ujan Panas tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. \"Meskipun saat ini ada gugatan dari Balon Kades, namun pelaksanaan namun tahapan pelaksanaan Pilkades masih tetap berlangsung atau tidak terkendala, termasuk bila gugatan belum selesai dan waktu pemilihan datang, pemilihan tetap dilaksanakan,\" terang Darmansyah.

Sementara itu, untuk jumlah Balon Kades yang akan bertarung pada Pilkades 2 Agustus mendatang, menurut Darmansyah sebanyak 19 orang dengan rincian, 5 orang di Desa Tebat Tenong Luar Kecamatan Bermani Ulu Raya, 4 orang di Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran, 4 orang di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi, 3 orang di Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan dan 2 orang di Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding. (251/222)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: