Sekolah Wajib Gelar PLS Sesuai Aturan

Sekolah Wajib Gelar PLS Sesuai Aturan

\"Proses

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2017 sudah digelar. Masing-masing sekolah kini tengah menggelar kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang saat ini digantikan menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada peserta didik baru sesuai aturan Permendikbud RI Nomor 18 tahun 2016. Pelaksanaan PLS wajib dilakukan sesuai aturan, bila tidak maka sekolah yang bersangkutan akan disanksi tegas. Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kepahiang, Praptosumo SPd mengungkapkan, setiap sekolah wajib melaksanakan program PLS bagi peserta didik baru dengan tujuan memperkenalkan lingkungan sekolah kepada para siswa.

\"Ada sanksi yang akan diterima sekolah yang tidak melaksanakan kegiatan PLS ini,\" ujarnya, kemarin (16/7). Di dalam Permendikbud tersebut sudah ditetapkan sanksi bagi sekolah yang melanggarnya. Mulai dari teguran secara tertulis hingga pemecatan terhadap kepala sekolah.

\"Ada sanksi yang harus diterima sekolah, bila tidak menggelar kegiatan PLS ini,\" sambungnya. Diungkapkannya, lebih jauh pada pasal 7 ayat 1 Permendikbud ini sedikitnya kementerian menetapkan 7 sanksi bagi Kepsek beserta jajarannya selaku pelanggar aturan. Mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara, pemberhentian penyaluran bantuan dari pemerintah daerah, penutupan sekolah dan penurunan level akreditasi sekolah.

\"Banyak sanksi yang akan merugikan sekolah, jadi jangan sampai sekolah dikenai sanksi, lantaran tidak mengadakan kegiatan PLS,\" ungkapnya. Ia menegaskan, pelaksanaan PLS ini adalah kewajiban sekolah, namun kegiatan ini tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh dilanggar.

\"Semuanya harus seusai aturan jangan dilanggar dengan hal-hal yang tidak benar, kegiatan ini harus murni kegiatan pengenalan lingkungan sekolah,\" tegasnya. Ia juga menambahkan, aturan yang harus dipatuhi oleh sekolah adalah panitia kegiatan ini harus dari pihak sekolah bukan siswa/siswi senior.

\"Panitianya harus dari pihak sekolah, kalau dari siswa senior maka dikhawatirkan terjadi perpeloncoan yang akibatnya tidak baik,\" tambahnya. Ia menjelaskan, kegiatan PLS ini harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat dan bersifat edukatif serta tidak dinodai dengan kegiatan perpeloncoan dan kekerasan. \"Hasil PLS harus dilaporkan kepada kami, jangan sampai ada kegiatan perpeloncoan dengan atribut yang tidak jelas. Senior yang ikut serta harus berasal dari organisasi sekolah seperti OSIS,\" jelasnya. Terakhir ia mengimbau kepada semua sekolah di Kepahiang untuk melakukan kegiatan PLS sesuai dengan aturan hingga bermanfaat bagi peserta didik baru tersebut.

\"Kegiatan PLS ini diharapkan dapat bermanfaat bagi siswa baru dan dilaksanakan sesuai aturan yang ada agar sekolah yang bersangkutan tidak dikenai sanksi tegas,\" tukas Praptosumo.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: