Kawasan Kumuh Capai 67,72 Ha

Kawasan Kumuh Capai 67,72 Ha

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Kawasan kumuh tidak hanya terdapat di kota, tapi juga di kabupaten. Salah satunya di Kabupaten Bengkulu yang luasnya mencapai 67,72 hektare (Ha). Kawasan kumuh tersebut tersebar di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Kota Arga Makmur, Giri Kencana Kecamatan Ketahun dan Lubuk Durian Kecamatan Kerkap.

‘’Pertumbuhan ekonomi inikan lebih cepat daripada perencanaannya. Sekarang kita baru sadar. Sehingga kita susun perencanaan agar pembangunan itu tidak ketinggalan dari kecepatan masyarakat mengejar ekonominya,’’ ujar Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) BU, Sahat M Situmorang AP MM kepada BE, kemarin (14/7). Disinggung mengenai ketiga kawasan kumuh yang berlokasi di pasar, ia menyampaikan karena pusat ekonomi terkadi di pasar, membuat masyarakat membangun perumahan di dekat perputaran ekonomi. Akibatnya, perumahan yang tidak tertata dengan baik dan terlalu padat sehingga menjadi kawasan kumuh.

‘’Karena pusat ekonomi itu kebutulan berada di pasar. Jadi, otomatis semuanya ingin dekat dengan pusat pertumbuhan ekonomi,’’ ungkapnya. Terpisah, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kawasan Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Wilayah Provinsi Bengkulu, Era Puspita ST menjelaskan pembangunan yang akan dilakukan yakni pembuatan irigasi, jalan dan penanganan masalah persampahan. Untuk itu, perlu dari instansi terkait di Kabupaten BU ikut serta terlibat melakukan pembangunan sesuai fungsinya masing-masing.

‘’Misalnya masalah sampah di Dinas Lingkungan Hidup, untuk pemukiman ada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta lainnya. Jadi, kita bersama-sama melakukan pembenahan kawasan kumuh tersebut,’’ terangya. Disamping itu, ia menyebutkan dalam pembangunan, setiap rumah yang berada di kawasan kumuh akan diminta bukti kepemilikan sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tujuannya untuk memastikan legalitas bangunan yang didirikan.

‘’Kalau mengenai penggusurannya, itu bukan wewenang kita. Tapi kita akan cek sertifikat tanah dan IMB agar kawasan kumuh ini dapat ditata,’’ tuturnya. Ia menjelaskan, penanganan kawasan kumuh ini ditargetkan selesai pada tahun 2019 mendatang. Artinya kawasan kumuh yang jumlahnya mencapai 500 Ha se Provinsi Bengkulu dapat kembali bersih tahun 2019.

‘’Target secara nasional 2019 sudah kembali ke titik nol. Jadi tidak ada lagi yang namanya kawasan kumuh,’’ pungkasnya.(816)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: