PPNS Minim, Pengawasan Kurang Maksimal

PPNS Minim, Pengawasan Kurang Maksimal

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Dinas Perindustrian Perdagangan Koprasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, membutuhkan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tenaga PPNS dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengawasan dan penertiban barang ilegal di pasar yang merugikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan kepala Disperindagkop UKM Drs. Achmad Ghozali.

\"Selama ini, kami belum memiliki PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penertiban produk ilegal yang beredar di pasaran. Sejauh ini kita masih berkoordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi dan BPOM Bengkulu dalam hal pengawasan produk makanan dan obat-obatan di Kabupaten Lebong,\" jelas Ghozali.

Menurut dia, keberadaan PPNS ini cukup penting dalam meminimalisir peredaran barang elektronik, pangan ilegal, makanan kadaluwarsa, rusak, mengandung zat kimia, praktik penimbunan barang dan lainnya yang merugikan masyarakat khususnya konsumen.

\"Minimal kita membutuhkan dua orang PPNS dalam mengoptimalkan pengawasan barang yang beredar di pasaran,\" ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini, pengawasan barang beredar di pasaran kurang optimal. Karena tidak disertai tindakan yang dapat menimbulkan efek jera kepada pedagang. Hal itu membuat peredaran barang yang merugikan masyarakat terus berlangsung.

\"Bagi pedagang yang kedapatan menjual barang-barang yang merugikan keuangan dan kesehatan hanya dilakukan pembinaan dan himbauan saja, tanpa ada tindakan karena kami belum memiliki PPNS,\" katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat menjadi konsumen yang cerdas yaitu teliti sebelum membeli, perhatikan label dan masa kadaluwarsa, pastikan produk yang dibeli miliki tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

\"Kami berharap masyarakat cerdas untuk melakukan pengecekan sebelum melakukan pembelian. Jangan sampai membeli barang ilegal dan habis masa berlakunya dan pemilik toko hendaknya jangan menjual barang ilegal, rusak dan kadaluwarsa. Selain itu, kami mengimbau masyarakat untuk melapor, apabila ditemukan barang-barang ilegal, rusak, kadaluwarsa kepada petugas yang berwenang untuk ditindaklanjuti, untuk mencegah penyebaran barang lebih luas yang merugikan masyarakat lainnya,\" tukasnya. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: