Hari Ini, Perpanjangan PPDB Ditutup

Hari Ini, Perpanjangan PPDB Ditutup

\"Pelaksanaan

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 di kabupaten Kepahiang sudah ditutup sejak Sabtu (8/7) lalu, namun Masa perpanjangan hingga, Jumat (14/7) diberlakukan guna memenuhi kuota di sekolah yang masih belum memiliki cukup siswa. Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten kepahiang Praptosumo SPd mengatakan, perpanjangan pendaftaran ini berlaku untuk sekolah yang kuota siswanya belum terpenuhi.

\"Untuk sekolah yang kuotanya belum terpenuhi, perpanjangan pendaftaran ini diberlakukan,\" ujarnya kemarin (13/7). Dijelaskannya, perpanjangan PPDB juga dilatarbelakangi banyaknya Siswa yang tersingkir usai mendaftar di setelah favorit.

\"Ini juga untuk menampung siswa yang sebelumnya tersingkir setelah mendaftar di sekolah favorit agar tetap bisa menempuh pendidikan tahun ini,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, Pada pasa perpanjangan PPDB ini sekolah yang mayoritas jauh dari pusat kota hanya diperbolehkan menerima siswa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2017 tentang PPDB.

\"Selagi siswanya memenuhi syarat dan sesuai zonasi maka boleh diterima namun harus sesuai dengan kuota tidak boleh melebihi kuota,\" tuturnya. Sekolah juga diharuskan menutup pendaftaran setelah kuota sekolah telah terpenuhi dan segera melaporkannya Disdikbud. \"Jika kuota sudha penuh maka harus segera ditutup dan dilaporkan ke Disdikbud, hal ini agar tidak terjadi over kapasitas sekolah,\" tambahnya. Terakhir ia juga mengatakan perpanjangan PPDB ini diharapkan bisa membantu sekolah untuk menerima lebih banyak siswa sesuai kuotanya dan juga memabntu para siswa untuk tetap melanjutkan pendidikannya setelah tersingkir dari pendaftaran di sekolah sebelumnya.

\"Perpanjangan ini diharpkan membantu pihak sekolah dan siswa untuk mendapatkan pendidikan yang seharusnya,\" tutupnya.(999)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: