KUB Harus Berbadan Hukum

KUB Harus Berbadan Hukum

\"DINAS

DINAS Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, menargetkan tahun 2017 ini Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan berbadan hukum. Pasalnya, hal tersebut salah satu persyaratan nelayan untuk mendpatkan bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap.

“Tahun ini kita targetkan sebagian KUB nelayan sudah berbadan hukum,” ungkap Kepala DKP Kabupaten Mukomuko, Arief Isnawan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Rahmad Hidayat dikonfirmasi BE, kemarin (12/7).

Dikatakan Rahmad, dari sebanyak 91 KUB nelayan di daerah itu, hanya beberapa KUB nelayan yang bakal menerima bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap. Sedangkan KUB lainnya masih menunggu proses KUB itu selesai berbadan hukum. KUB nelayan yang menerima bantuan harus berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Terkait bantuan yang akan diberikan kepada KUB nelayan tahun ini berupa sarana perikanan tangkap, yakni sebanyak 180 piece jaring ukuran dua inci, 330 piece jaring empat ince, 330 piece jaring lima ince, 339 piece jaring travel net, 35 set ramai (long line mini), 140 unit cool box ukuran 100 liter dan enam unit mesin tempel kapasitas 15 PK. Termasuk akan membagikan sarana perikanan tangkap sebanyak 20 unit perahu, 20 unit mesin tempel ukuran 25 PK, dan 20 set jaring empat inci.

“Penerima bantuan itu masih diverifikasi dan diperuntukan KUB nelayan yang telah berbadan hukum,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: