Aktivitas Perusahaan Harus Stop

Aktivitas Perusahaan Harus Stop

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Kesepakatan yang telah diambil Komisi II DPRD Bengkulu Utara (BU) bersama kades dan masyarakat sepakat untuk menutup PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Untuk itu, aktivitas perusahaan harus berhenti total. Ketua Komisi II DPRD BU A Razali mengatakan PT BRS harus menghentikan segala bentuk aktvitas perusahaan, sembari menunggu surat resmi yang dikeluarkan ketua DPRD. ‘’Kita minta PT BRS hentikan segala bentuk aktivitas perusahaan,’’ ujarnya. Ia menambahkan berbagai pelanggaran hukum telah dilakukan pihak perusahaan. Mulai dari tidak mengelola HGU secara maksimal, penanaman tidak mengindahkan garis sempadan sungai dan jalan serta pelanggaran lainnya. Tak hanya itu, perusahan juga tidak pernah menghadiri rapat hearing dari Komisi II DPRD BU.

‘’Secepatnya kita akan keluarkan rekomendasi penutupan perusahaan atas nama lembaga (DPRD, red). Kemudian kita minta Eksekutif mengeluarkan surat resmi penutupan perusahaan ini,’’ ungkapnya. Terpisah Ketua Forum Kades Kecamatan Air Napal Fauzul Kabir menyampaikan atas putusan itu, pihaknya menjamin tidak terjadi keributan. Sehingga penutupan perusahaan dapat berjalan lancar.

‘’Kita dari Forum Kades Kecamatan Air Napal dan 2 kecamatan lain, menjamin masyarakat agar tidak terjadi aksi anarkis dalam proses penutupan PT BRS ini,’’ terangnya. Ia melanjutkan melalui Forum Kades dan 2 kecamatan lain, juga menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) BU mengenai pelepasan HGU PT BRS. Artinya Pemda diberikan kekuasaan penuh untuk menentukan langkah selanjutnya terkait HGU seluas 3 ribu Hektare (Ha) lebih.

‘’Untuk Eks HGU PT BRS ini, kita serahkan kepada pemda untuk menentukan kegunaannya, apakah di take over kepada perusahaan baru atau diserahkan kepada BUMDes untuk dikelola bersama,’’ tuturnya. Disamping itu, Kabag Hukum Setdakab BU Andi Danial SH MHum menyebutkan akan mengkaji lebih lanjut secara mendalam terkait apa saja pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Sehingga ketetapan Bupati yang dikeluarkan terkait penutupan PT BRS lemah dan dapat diperkarakan.

‘’Keputusan ini nanti bisa di PTUN kan perusahaan. Maka dari ini, sebelum mengeluarkan putusan ini, kita akan kaji secara mendalam berasarkan aturan. Jangan sampai kekuatan hukumnya lemah dan menghindari kekalahan jika, di PTUN kan oleh pihak perusahaan,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: