Mantan Kabag Umum Ditahan

Mantan Kabag Umum Ditahan

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kemarin (11/7) pagi, melakukan penahanan satu dari dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) makan minum di Sekretariat Daerah Pemda Mukomuko, tahun anggaran 2014 lalu. Tersangka yang ditahan itu adalah SP, mantan Kabag Umum. Sedangkan satu tsk lainnya inisial MR yang saat itu berperan sebagaia bendahara pengeluaran pembantu tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tsk inisial SP, setelah dimintai keterangan langsung kita lakukan penahanan rutan. Sedangkan satu tsk lain tidak memenuhi panggilan,” tegas Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH. Tsk SP yang saat itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lakukan tahanan rumah (rutan) di Kota Bengkulu dan langsung dibawa.

“Penahanannya di Lapas di Kota Bengkulu,” ujarnya. Penahanan dilakukan untuk lebih mempercepat proses dalam penanganan perkara tersebut dan secepatnya pula dilimpahkan ke Pengadilan. Sedangkan tsk inisial MR, yang saat ini bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tetap akan di hadirkan.

“Kalau pemberitahuan tsk melalui pengacaranya yang bersangkutan mengajukan permohonan agar dilakukan pemanggilan ulang. Permohonan itu masih kita pertimbangkan,” ujarnya. Ditanya apakah hanya dua tsk dalam perkara tersebut yang merugikan negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih, tambah Kasi Pidsus, untuk saat ini baru dua tsk tersebut. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut yang menyebabkan kerugian negara.

“Kerugian negara itu disebabkan dugaan SPj fiktif yang dilakukan oknum – oknum. Diantaranya, mantan KPA dan bendahara pengeluaran pembantu saat itu,” pungkasnya. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: