46 Hari Bolos, ASN Dipecat

46 Hari Bolos, ASN Dipecat

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Ini peringatan bagi ASN di Kabupaten Lebong yang sering bolos kerja. Pasalnya, jika 46 hari tidak masuk tanpa keterangan atau bolos, ASN terancam akan diberhentikan atau dipecat langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, H Guntur SSos menjelaskan, pihaknya telah menerima instruksi langsung dari BKN untuk melaporkan seluruh absen ASN di lingkungan Pemkab Lebong. Absen tersebut selanjutnya akan diperiksa. Jika ditemukan terdapat ASN yang tidak masuk selama 46 hari selama satu tahun, maka BKN mengancam akan mengambil tindakan tegas dengan mencopot Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN yang bersangkutan alias diberhentikan.

\"Jadi yang dihitung adalah akumulasi selama satu tahun. semaksimal mungkin sesuai dengan instruksi, kita hanya akan menyampaikan atau melaporkan absen saja. Sanksi akan langsung diberikan oleh BKN,\" ujar Guntur. Lebih jauh diungkapkan Guntur, terkait hal tersebut pihaknya telah meminta kepada seluruh Organisai Perangkat Daerah (OPD) dilinkup Pemkab Lebong mulai dari kelurahan, kecamatan, badan hingga dinas untuk melaporkan absen masing-masing pegawainya ke BKPSDM setiap bulannya.

\"Absen yang kita terima selanjutnya akan kita sampaikan ke BKN setiap tiga bulan sekali, \" tambah Guntur. Dilanjutkan Guntur, hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah pusat dalam meneggakkan disiplin pegawai sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

\"Sebagai abdi negara tentunya harus menjalankan kewajibannya sebagai pelayanan masyarakat, \" demikian Guntur.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: