PNS Baru Disumpah

PNS Baru Disumpah

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA secara resmi melantik atau mengambil sumpah 418 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov yang belum disumpah, kemarin (10/7). Sumpah ini merupakan syarat mutlak sebagi seorang PNS yang nantinya akan menjalani masa akhir karirnya sebagai PNS. Menariknya, dari 418 orang PNS ini, ada yang telah belasan tahun mengabdi sebagai PNS baru diambil sumpahnya. Seperti Lamudin (53), guru yang bertugas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah 11 tahun menjadi PNS baru disumpah. Padahal, jika tidak dilakukan sumpah itu, maka Lumidin tidak akan bisa memproses masa pensiunnya.

\"Kalau tidak ada syarat ini, kita tidak bisa ikut masa pensiun. Atau bahkan tunjangn pensiun juga tidak bisa didapatkan,\" terang Lumidin kepada BE usia dilantik di Gedung Serbaguna (GSG) Pemprov Bengkulu, kemarin (10/7). Lumudin mengatakan, dirinya tidak tau mengapa pengambilan sumpah janji PNS ini bisa terlambat. Padahal dirinya sendiri sudah dua kali mengikuti sumpah PNS itu, namun lagi-lagi berita acara sumpah PNS itu belum juga diterimanya.

\"Waktu di Seluma saya pernah ikut, tapi berita acaranya tidak keluar. Sekarang SMA/SMK sudah jadi wewenang provinsi, akhirnya bisa diambil sumpah lagi,\" ungkapnya. Senada disampaikan Gunawan (48) yang juga bertugas di SLB Bengkulu Selatan. Ia mengaku sudah mengabdi menjadi PNS selama 17 tahun, namun baru kali ini diambil sumpah jabatannya. Ia juga tidak mengatahui apa yang menjadi masalahnya sampai dirinya tidak bisa ikut sumpah janji PNS.

\"Belum tau apa masalahnya. Baru sekarang diambil sumpah,\" ujar Gunawan. Sementara itu, dari 418 orang PNS yang mengikuti sumpah janji PNS, 218 orang belum pernah sama sekali diambil sumpahnya. Sementara 200 orang PNS lainnya, pernah diambil sumpah, namun berita acaranya hilang. Sehingga harus dilakukan pengembalian sumpah kembali. Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menegaskan, idealnya sumpah itu harus dilakukan sewaktu awal masa tugasnya.

\"Naskah sumpah ini jadi prasyarat pengeluaran SK pensiun. Jadi susah kalau belum diambil sumpah,\" ungkap Rohidin. Masalah ini menjadi masalah serius ketika memang tidak dilakukan secepatnya. Namun tetap ketika sumpah itu telah dilakukan, maka harus menjadi beban moral bagi setiap PNS untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara.

\"Tanggung jawab moral jangan hilang. Karena sumpah itu janji, kalau tidak ditepati maka ada konsekuensinya,\" paparnya. Menjadi seorang PNS juga harus tetap mengedepankan profesional. Hal itu dapat dilakukan ketika PNS itu memiliki skill hebat dan tentunya mempunya jiwa melayani bukan dilayani.

\"Tepatnya diri kita sebagai orang yang dilayani, itu saja prinsipnya. Kalau merasa dilayani kurang enak, maka harus diubah caranya. Itulah PNS yang profesional.\" tandas Rohidin. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: